BMW Tempuh Jalur Hukum, BYD Digugat Terkait Penggunaan Nama 'M6'

Sengketa Merek 'M6' Memanas: BMW Gugat BYD di Pengadilan

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Persaingan di pasar otomotif Indonesia semakin memanas dengan adanya sengketa merek antara BMW AG dan BYD Motor Indonesia. Raksasa otomotif asal Jerman, BMW, secara resmi menggugat BYD atas penggunaan nama 'M6' pada mobil MPV listrik mereka. Gugatan ini diajukan karena BMW telah lebih dulu menggunakan merek 'M6' untuk lini mobil sport mewah Seri 6 mereka.

Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, mengonfirmasi bahwa proses hukum terkait sengketa merek ini sedang berjalan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung bulan depan. "Proses hukum ini masih berjalan. Sudah ada beberapa kali proses hearing, dan akan ada lagi di bulan April. Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa," ujarnya saat ditemui di BMW Ultima, Tangerang Selatan.

Lebih lanjut, Jodie menjelaskan alasan utama BMW menggugat BYD. Menurutnya, BMW ingin melindungi merek 'M6' yang telah lama dikenal dan menghindari kebingungan di kalangan konsumen. "Stand point kami jelas, kami ingin melindungi brand kami. 'M6' sudah ada sejak lama, bukan merek baru. Tujuan kami adalah menghindari kebingungan di kalangan pelanggan, terutama pelanggan BMW M6. Kami ingin melindungi hak intelektual brand BMW," tegasnya.

Gugatan BMW terhadap BYD tercatat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. BMW AG mendaftarkan gugatan ini pada 26 Februari 2025.

Kronologi Pendaftaran Merek 'M6'

Berdasarkan data yang diperoleh dari laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), BMW AG telah mendaftarkan merek 'M6' sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Masa perlindungan merek ini berlaku hingga 20 Agustus 2025. Pendaftaran 'M6' oleh BMW mencakup kategori kelas 12, yaitu kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukturalnya.

Sementara itu, BYD juga telah mendaftarkan merek 'M6' dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan DID2024122107 diajukan sejak 22 November 2024.

Berikut poin-poin penting dalam sengketa merek ini:

  • Pihak yang Bersengketa: BMW AG vs. BYD Motor Indonesia
  • Objek Sengketa: Penggunaan merek 'M6'
  • Alasan Gugatan BMW:
    • Perlindungan merek 'M6' yang sudah lama dikenal
    • Menghindari kebingungan konsumen
    • Perlindungan hak intelektual
  • Status Pendaftaran Merek:
    • BMW: Terdaftar sejak 2015, berlaku hingga 2025
    • BYD: Dalam proses pemeriksaan substantif
  • Nomor Perkara: 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst

Sengketa merek 'M6' ini menjadi sorotan di industri otomotif. Keputusan pengadilan akan menjadi preseden penting terkait perlindungan merek dagang dan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh para pelaku industri dan masyarakat luas.

Kedua perusahaan memiliki argumentasi yang kuat. BMW berpegang pada prinsip perlindungan merek yang sudah lama established dan dikenal luas, sementara BYD mungkin berpendapat bahwa penggunaan 'M6' pada kendaraan listrik memiliki konteks yang berbeda dan tidak menimbulkan kebingungan. Bagaimanapun, pengadilan akan menimbang semua bukti dan argumen sebelum membuat keputusan yang adil dan berimbang.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya melakukan due diligence atau uji tuntas merek sebelum meluncurkan produk baru di pasar. Perusahaan harus memastikan bahwa merek yang digunakan tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.

Selain itu, kasus ini juga bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi terkait perlindungan merek dan hak kekayaan intelektual. Hal ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong inovasi di Indonesia.