Pemprov Jateng Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2025: Kesempatan Emas Bagi Warga

Pemprov Jateng Berikan Angin Segar: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor. Sebuah program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun-tahun sebelumnya akan diberlakukan pada tahun 2025. Inisiatif ini memungkinkan warga Jawa Tengah untuk melunasi kewajiban pajak mereka hanya dengan membayar pajak tahun berjalan 2025, tanpa perlu khawatir dengan denda atau tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengumumkan bahwa program ini akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

Menurut Gubernur Luthfi, total tunggakan PKB di Jawa Tengah mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,8 triliun. Jumlah ini menjadi piutang daerah yang signifikan pada tahun 2025. Menyikapi hal tersebut, Pemprov Jateng berinisiatif untuk mengambil langkah strategis dengan menghapuskan pokok pajak dan dendanya.

"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya," ujar Luthfi, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/3/2025).

Landasan hukum dari program penghapusan pajak ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Pergub ini memberikan payung hukum bagi Pemprov Jateng untuk melakukan penghapusan piutang pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Luthfi mengimbau seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Mengingat program ini hanya berlaku dalam jangka waktu terbatas, warga diharapkan segera memanfaatkan momen ini untuk melunasi pajak kendaraan bermotor mereka.

"Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB)," kata Luthfi.

Syarat dan Ketentuan

Untuk dapat menikmati program penghapusan denda pajak ini, masyarakat hanya perlu memenuhi satu syarat utama, yaitu:

  • Membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan 2025.

Dengan melunasi pajak tahun 2025, seluruh denda dan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan secara otomatis.

"Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu," jelas Luthfi.

Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan Pemprov Jateng. Bagi masyarakat, program ini memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda dan tunggakan. Bagi Pemprov Jateng, program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor dan mengurangi jumlah piutang daerah.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera manfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi pajak kendaraan bermotor Anda dan nikmati keringanan yang diberikan oleh Pemprov Jateng!