DPR Tunda Penunjukan AKD Pembahas RKUHAP, Puan Maharani Menepis Isu Tarik Ulur

DPR Tunda Penunjukan AKD Pembahas RKUHAP, Puan Maharani Menepis Isu Tarik Ulur

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda penunjukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah adanya spekulasi mengenai tarik ulur kepentingan di balik penundaan tersebut.

"Tidak ada tarik-menarik," tegas Puan kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/03/2025). "Surat (dari Presiden) baru diterima. Karena sudah memasuki masa reses, kami baru membacakan surat tersebut."

Puan menjelaskan bahwa meskipun RKUHAP secara substansial merupakan wilayah kerja Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, keputusan penunjukan AKD akan diambil setelah masa reses berakhir. Hal ini sesuai dengan mekanisme internal DPR.

"Memang domainnya Komisi III. Namun, keputusannya akan diambil setelah pembukaan masa sidang. Akan dibahas di mana, itu yang akan diputuskan nanti," lanjutnya.

Spekulasi mengenai pelimpahan pembahasan RKUHAP ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga muncul. Namun, Puan meminta semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan resmi setelah masa reses.

"Nanti kita putuskan setelah pembukaan masa sidang, karena ada mekanismenya," ujarnya.

Perbedaan dengan Pembahasan RUU TNI

Keputusan DPR RI kali ini berbeda dengan penanganan RUU TNI sebelumnya. Saat menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU TNI, Pimpinan DPR RI langsung menugaskan Komisi I untuk membahasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menerima Surpres terkait RKUHAP. Puan mengumumkan hal ini dalam rapat paripurna penutupan masa sidang II tahun 2024-2025.

"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP," kata Puan dalam forum tersebut. Dia menambahkan bahwa Surpres tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR RI sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Komisi III Siap Membentuk Panja

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyatakan kesiapannya untuk membahas dan membentuk Panitia Kerja (Panja) RKUHAP setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Ya, jadi setelah kita reses, kita langsung bentuk panitia kerjanya," ungkap anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, di Gedung DPR RI, Senin (24/03/2025).

Hinca menambahkan bahwa ketua Panja RKUHAP akan dipilih dari pimpinan Komisi III DPR RI, dan setiap fraksi akan mengirimkan utusan untuk terlibat dalam pembahasan.

Rencana pembentukan Panja ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian rapat dengar pendapat dan penyusunan draf naskah RUU KUHAP oleh Komisi III DPR RI.

Masa Reses DPR RI

DPR RI memasuki masa reses mulai Rabu (26/03/2025) hingga 16 April 2025. Selama masa reses, para anggota dewan akan kembali ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.