Oknum TNI AL Dihukum Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Bos Rental Mobil
Kasus Pembunuhan Berencana Bos Rental Mobil: Dua Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis berat kepada dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil. Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup, serta diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, pada hari Selasa (25/3/2025). Selain vonis penjara seumur hidup dan pemecatan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang Apri Atmojo diharuskan membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli, sementara Akbar Adli diwajibkan membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," tegas Letnan Kolonel Arif Rachman saat membacakan vonis.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga terbukti melakukan penadahan mobil hasil kejahatan.
Hukuman untuk Terdakwa Lainnya
Dalam kasus yang sama, seorang anggota TNI AL lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, juga turut menjadi terdakwa. Rafsin divonis 4 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer karena terbukti melakukan penadahan mobil. Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa 3 (Rafsin) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," ungkap Arif dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, Rafsin Hermawan juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta. Pembayaran restitusi ini sesuai dengan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, menjelaskan bahwa tuntutan restitusi dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan perhitungan dan rekomendasi dari LPSK.
Ringkasan Vonis
Berikut adalah ringkasan vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa:
- Bambang Apri Atmojo: Penjara seumur hidup, pemecatan dari dinas militer, restitusi Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman, dan restitusi Rp 146 juta kepada keluarga Ramli.
- Akbar Adli: Penjara seumur hidup, pemecatan dari dinas militer, restitusi Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman, dan restitusi Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
- Rafsin Hermawan: Penjara 4 tahun, pemecatan dari dinas militer, restitusi Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman, dan restitusi Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
Kasus ini bermula dari penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan ketiga anggota TNI AL tersebut dalam pembunuhan berencana dan penadahan mobil milik korban. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota TNI untuk tidak melakukan tindakan kriminal.