Dua Oknum TNI Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penembakan Anggota Polri di Way Kanan

Investigasi Rampung, Dua Oknum TNI Resmi Jadi Tersangka Penembakan Polisi di Lampung

Kasus penembakan yang melibatkan tiga anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, dua oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial Kopda B dan Peltu L, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Ws. Danpuspom, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Lampung, menunjukkan komitmen TNI dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

"Berdasarkan hasil investigasi yang komprehensif dan mendalam, kedua oknum TNI yang terlibat dalam insiden penembakan di Way Kanan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 23 Maret 2025," tegas Mayjen TNI Eka Wijaya Permana. Proses penetapan tersangka ini, lanjutnya, didasarkan pada serangkaian bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim investigasi gabungan yang terdiri dari unsur TNI dan Polri. Kerjasama erat antara kedua institusi penegak hukum ini menjadi kunci dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Kronologi Kejadian dan Proses Investigasi

Insiden penembakan yang melibatkan oknum TNI dan anggota Polri ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 16.50 WIB. Lokasi kejadian berada di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Penyelidikan awal difokuskan pada pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian, pemeriksaan saksi-saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), serta pendalaman motif yang melatarbelakangi terjadinya insiden tersebut.

Tim investigasi gabungan bekerja secara intensif dan profesional dalam mengumpulkan dan menganalisis semua informasi yang relevan. Koordinasi yang baik antara Pomdam II/Sriwijaya dan Polda Lampung memastikan bahwa tidak ada satu pun aspek penting yang terlewatkan. Keterbukaan dan kerjasama dari semua pihak yang terlibat, termasuk para saksi dan terduga pelaku, sangat membantu dalam mempercepat proses investigasi.

Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Prioritas

Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. "Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kasus penembakan ini menjadi perhatian serius bagi pimpinan TNI dan Polri. Kedua institusi berkomitmen untuk menjaga soliditas dan sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pimpinan TNI juga menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI, dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah Selanjutnya

Setelah penetapan status tersangka, langkah selanjutnya adalah penyelesaian berkas perkara dan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada oditur militer untuk proses penuntutan di pengadilan militer. Proses peradilan akan dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini secara langsung. TNI berharap bahwa proses hukum ini akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota TNI agar selalu bertindak profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Daftar Poin Penting

  • Dua oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan polisi.
  • Penetapan tersangka berdasarkan hasil investigasi tim gabungan TNI-Polri.
  • Insiden terjadi di Way Kanan, Lampung.
  • TNI berkomitmen untuk menuntaskan kasus secara transparan dan akuntabel.
  • Proses hukum selanjutnya akan dilakukan di pengadilan militer.