Oknum TNI Kopda B Terancam Hukuman Maksimal atas Penembakan Tiga Anggota Polisi di Lampung

Kopda B Terancam Hukuman Berat Akibat Penembakan Anggota Polisi

Lampung - Kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru. Kopral Dua (Kopda) B, anggota TNI yang menjadi tersangka utama dalam insiden berdarah tersebut, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal, termasuk penjara seumur hidup.

Ws Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa Kopda B akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan. "Tersangka diancam dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP, yang mana ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," tegas Mayjen Eka dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Selain jeratan pasal pembunuhan, Kopda B juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) karena kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal. Senjata api yang digunakan oleh pelaku dalam aksi penembakan tersebut diketahui merupakan senjata rakitan.

"Senjata yang digunakan adalah rakitan dengan beberapa komponen berasal dari senjata pabrikan. Asal-usul senjata ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan atau pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan senjata ilegal tersebut," jelas Eka.

Penetapan Kopda B sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari peristiwa penembakan tragis yang terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di wilayah Way Kanan. Dalam operasi tersebut, tiga anggota polisi menjadi korban jiwa akibat tembakan yang dilepaskan oleh Kopda B.

Sementara itu, Pembantu Letnan Satu (Peltu) L, yang juga turut diamankan dalam operasi tersebut, hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian, tidak terkait langsung dengan aksi penembakan. Keterlibatan Peltu L dalam kasus perjudian ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, baik dari kalangan TNI maupun kepolisian. Proses hukum terhadap Kopda B akan dilakukan secara transparan dan profesional untuk memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana, tanpa pandang bulu. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota TNI untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan etika profesi.

Rincian Pasal yang Menjerat Kopda B

  • Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
  • Pasal 338 KUHP: Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  • Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.