Puskapol UI Rekomendasikan Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Puskapol UI Rekomendasikan Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mempertimbangkan pemisahan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat nasional dan lokal. Rekomendasi ini disampaikan menyusul evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu serentak 2019 dan 2024 yang dinilai belum optimal mencapai tujuannya. Peneliti Puskapol UI, Delia Wildianti, memaparkan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2025. Argumentasi utama yang diajukan adalah perlunya peningkatan kualitas demokrasi melalui langkah-langkah yang lebih terukur dan efektif.
Delia Wildianti menekankan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak, yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, Gubernur, Bupati, Wali Kota, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menimbulkan sejumlah permasalahan krusial. Salah satu temuan utama adalah ketidakseimbangan antara peningkatan partisipasi pemilih dengan pemahaman pemilih terhadap para calon yang mereka pilih. Meskipun angka partisipasi meningkat, literasi pemilih, atau pemahaman mereka tentang visi, misi, dan rekam jejak para calon, ternyata tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Kondisi ini, menurut Delia, berkontribusi terhadap maraknya praktik politik uang (money politics).
Studi-studi yang telah dilakukan menunjukkan korelasi antara Pemilu serentak dengan meningkatnya praktik vote buying atau pembelian suara. Hal ini, menurut Delia, mendorong peningkatan biaya politik yang sangat tinggi, terutama di tingkat daerah. Ia mencontohkan, biaya pencalonan di tingkat kabupaten/kota dapat mencapai minimal Rp 5 miliar atau bahkan lebih. Tingginya biaya politik ini, lanjut Delia, menormalisasi praktik pembelian suara, sehingga penerimaan uang oleh pemilih menjadi hal yang dianggap biasa. Kondisi ini jelas merusak prinsip demokrasi yang sehat dan berintegritas.
Selain itu, sistem Pemilu serentak juga memberatkan para peserta pemilu. Mereka tidak hanya harus berkampanye untuk kepentingan pencalonan diri mereka sendiri, tetapi juga harus terlibat dalam kampanye calon presiden, terutama jika mereka bukan berasal dari partai yang berkuasa. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dan kesulitan bagi peserta pemilu dari luar partai penguasa.
Sebagai solusi, Puskapol UI mengusulkan pemisahan Pemilu tingkat nasional dan lokal. Langkah ini, menurut Delia, merupakan salah satu varian yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019. Pemisahan tersebut, diyakini akan memperkuat sistem presidensial baik di tingkat nasional maupun daerah, serta menciptakan proses pemilu yang lebih efektif dan tidak kompleks. Dengan demikian, tujuan utama Pemilu serentak, yaitu peningkatan kualitas demokrasi, dapat dicapai secara lebih optimal. Pemisahan ini diharapkan dapat mendorong pemilih untuk lebih memahami calon yang mereka pilih, mengurangi praktik politik uang, serta menciptakan persaingan yang lebih sehat dan berkeadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.
Delia menekankan bahwa rekomendasi ini dilandasi oleh data dan temuan riset yang komprehensif, bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia melalui desain pemilu yang lebih efektif dan efisien. Harapannya, DPR RI akan mempertimbangkan rekomendasi ini secara serius dalam rangka menyempurnakan sistem pemilu di masa mendatang.