Kejaksaan Negeri Nunukan Fasilitasi Pernikahan Pasangan Korban KDRT Melalui Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Nunukan Gelar Pernikahan Pasangan Korban KDRT Sebagai Bentuk Restorative Justice

NUNUKAN, Kalimantan Utara – Sebuah momen mengharukan sekaligus inspiratif terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara, ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memfasilitasi pernikahan antara Rudi dan Anastasia, pasangan yang sebelumnya terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pernikahan ini menjadi simbol restorative justice, sebuah pendekatan yang menekankan pada pemulihan hubungan dan perdamaian daripada sekadar hukuman.

Pernikahan yang sakral ini dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Nunukan, pada hari Selasa (25/3/2025). Kepala KUA Nunukan, Ahmad, bertindak sebagai wali nikah dari pihak mempelai wanita, dengan disaksikan oleh tokoh agama setempat, Ustaz Yahya Al Betawi. Prosesi ijab kabul berjalan lancar, di mana Rudi dengan mantap mengucapkan janji sucinya.

"Saya terima nikah dan kawinnya Anastasia Binti Petrus, dengan mas kawin Rp 500.000 dibayar tunai," ucap Rudi dengan lantang.

Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam, mengungkapkan bahwa keterlibatan pihaknya dalam pernikahan ini adalah wujud komitmen kejaksaan dalam memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat. Lebih dari sekadar penegak hukum, Kejari Nunukan juga berperan sebagai fasilitator dalam menyelesaikan masalah sosial dan menciptakan keharmonisan dalam masyarakat.

"Ini adalah momen yang sangat istimewa. Kami, para jaksa, merasa terpanggil untuk membantu Rudi dan Anastasia membangun kembali rumah tangga mereka," ujar Fatoni.

Peran Aktif Jaksa dalam Mempersiapkan Pernikahan

Para jaksa di Kejari Nunukan tidak hanya hadir sebagai saksi, tetapi juga terlibat aktif dalam mempersiapkan pernikahan Rudi dan Anastasia. Mereka membantu mengurus berbagai keperluan administratif, mulai dari pembuatan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), konsultasi pranikah, pendaftaran di KUA, hingga penyediaan mas kawin dan pemilihan busana pengantin.

"Kami ingin memastikan bahwa pernikahan ini berjalan lancar dan menjadi awal yang baik bagi Rudi dan Anastasia," jelas salah seorang jaksa yang terlibat dalam persiapan pernikahan.

Fatoni menambahkan bahwa kasus KDRT yang melibatkan Rudi dan Anastasia diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk penyesalan Rudi atas perbuatannya dan keinginan Anastasia untuk memaafkan serta membangun kembali hubungan mereka. Kejari Nunukan melihat ada potensi bagi keduanya untuk memperbaiki diri dan melanjutkan hubungan ke jenjang yang lebih serius.

Kronologi Singkat Kasus KDRT

Kasus KDRT yang menimpa Anastasia terjadi pada akhir Desember 2024. Rudi, yang merasa cemburu melihat istrinya memijat pelanggan pria di salon tempatnya bekerja, melampiaskan emosinya dengan melakukan kekerasan fisik. Anastasia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setelah melalui proses mediasi dan pertimbangan yang matang, Kejari Nunukan memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice. Rudi telah menjalani masa tahanan selama dua bulan dan menunjukkan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya. Anastasia pun bersedia memaafkan dan memberikan kesempatan kedua kepada Rudi.

Pesan untuk Rudi dan Masyarakat

Fatoni berpesan kepada Rudi untuk mengambil pelajaran berharga dari kejadian ini dan tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan bukanlah solusi dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.

"Saya harap, Rudi tidak pernah bertemu saya lagi dalam perkara hukum. Jika ingin bersilaturahmi, saya selalu terbuka. Tapi jangan sampai melakukan tindak pidana lagi," tegas Fatoni.

Pernikahan Rudi dan Anastasia ini menjadi bukti bahwa restorative justice dapat menjadi solusi yang efektif dalam menyelesaikan kasus-kasus pidana ringan. Pendekatan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.

Daftar Perlengkapan Pernikahan yang di bantu oleh Kejaksaan Negeri Nunukan:

  • Pengurusan administrasi di Disdukcapil
  • Konsultasi pernikahan
  • Pendaftaran ke KUA
  • Penyediaan mas kawin
  • Pemilihan busana pengantin