Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Online Adik Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengizinkan Fandy Lingga, mantan staf pemasaran PT Tinindo Internusa yang juga adik dari pengusaha Hendry Lie, untuk mengikuti persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun secara daring (online) melalui platform Zoom. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang sedang menjalani pemulihan pasca-transplantasi akibat penyakit kanker yang dideritanya.

Permohonan sidang daring diajukan oleh kuasa hukum Fandy Lingga, Juanedi Saibih, dengan alasan kondisi kesehatan kliennya yang rentan terhadap infeksi dan memerlukan lingkungan yang steril. Juanedi Saibih juga menyampaikan surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi medis Fandy. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 yang diubah dengan Perma Nomor 8 Tahun 2022 yang memungkinkan persidangan dilakukan secara online dalam kondisi tertentu.

Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim meminta klarifikasi langsung dari dokter yang merawat Fandy Lingga, dr. Mathew Nathanael dari MRCCC Siloam Hospital. Dalam penjelasannya, dr. Mathew Nathanael menegaskan bahwa Fandy Lingga didiagnosis mengalami relapse limfoma dan memerlukan lingkungan yang bersih dan terkontrol untuk menjaga sistem kekebalan tubuhnya setelah menjalani transplantasi. Kondisi ini menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan sidang online.

Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan permohonan tersebut, mengingat status Fandy Lingga yang merupakan tahanan kota. Namun, hakim menekankan perlunya pengawasan selama sidang online berlangsung. Hakim memerintahkan seorang petugas kejaksaan dan seorang kuasa hukum untuk mendampingi Fandy Lingga di kediamannya selama persidangan berlangsung.

Rincian Kasus Korupsi Timah

Fandy Lingga didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fandy Lingga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, termasuk:

  • Para pemilik smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
  • Harvey Moeis (perwakilan PT Refined Bangka Tin/RBT).
  • Helena Lim (beneficial owner money changer PT Quantum Skyline Exchange/QSE).
  • Jajaran direksi PT Timah Tbk.
  • Pejabat terkait dari Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Jaksa menduga perbuatan Fandy Lingga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Atas perbuatannya, Fandy Lingga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting dan nilai kerugian negara yang fantastis. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang pihak-pihak yang bertanggung jawab dan membawa mereka ke pengadilan.