Keputusan Diskres Kepolisian: Motor Diizinkan Masuk Jalan Tol Bekasi Akibat Banjir

Keputusan Diskres Kepolisian: Motor Diizinkan Masuk Jalan Tol Bekasi Akibat Banjir

Banjir yang melanda wilayah Bekasi akibat curah hujan tinggi memaksa pihak kepolisian mengambil langkah tak biasa. Ratusan pengendara sepeda motor yang terhambat akses jalan arteri akibat genangan air, diizinkan memasuki jalan tol Gabus menuju Jakarta. Keputusan ini diambil berdasarkan kewenangan diskresi kepolisian dalam situasi darurat, sebuah tindakan yang dibenarkan oleh pakar hukum dan transportasi. Video yang beredar di media sosial menampilkan ratusan sepeda motor yang terhenti di depan pintu tol, memohon akses untuk melanjutkan perjalanan. Melihat kondisi tersebut, AKP Sandy Titah Nugraha dari Korlantas Polri langsung memberikan arahan dan pengawalan kepada para pengendara.

AKP Sandy, dalam video tersebut menjelaskan bahwa tindakan ini diambil karena pertimbangan kemanusiaan dan situasi darurat. Meskipun peraturan melarang sepeda motor memasuki jalan tol, keadaan memaksa pihak kepolisian untuk mengesampingkan peraturan tersebut demi keselamatan dan kelancaran masyarakat. Para pengendara motor diarahkan untuk melaju tertib dalam dua baris dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kecelakaan dan menjaga ketertiban lalu lintas di jalan tol.

Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, memberikan penjelasan hukum atas tindakan diskresi kepolisian ini. Ia menuturkan bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memberikan landasan hukum bagi petugas kepolisian untuk mengambil tindakan diskresi dalam keadaan tertentu, terutama untuk kepentingan umum dan kemanusiaan. Tindakan yang dilakukan oleh petugas PJR di Bekasi, kata Budiyanto, tepat dan selaras dengan situasi darurat yang dihadapi. Tindakan diskresi ini, lanjut Budiyanto, bersifat temporer dan harus tetap mengacu pada keselamatan bersama, dengan pengendara motor diatur dalam satu lajur dan dikawal oleh petugas. Begitu kondisi jalan kembali normal, maka aturan penggunaan jalan tol harus kembali diterapkan secara proporsional.

Meskipun tindakan ini mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat, perlu diingat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 secara jelas menyatakan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Perkecualian hanya berlaku pada jalan tol yang secara fisik dipisahkan antara jalur kendaraan roda empat atau lebih dengan jalur sepeda motor, seperti contohnya pada beberapa ruas tol di Bali. Kejadian di Bekasi ini menyoroti pentingnya antisipasi dan manajemen lalu lintas dalam menghadapi bencana alam, serta kefleksibilan petugas dalam mengambil keputusan di situasi darurat yang mendesak.

Berikut poin-poin penting dalam penanganan insiden ini:

  • Situasi Darurat: Banjir besar di Bekasi menghambat akses jalan arteri.
  • Diskres Kepolisian: Keputusan untuk mengizinkan sepeda motor masuk jalan tol berdasarkan kewenangan diskresi.
  • Pengawalan Kepolisian: Petugas kepolisian mengawal pengendara sepeda motor di jalan tol untuk memastikan keselamatan dan ketertiban.
  • Aspek Hukum: Tindakan kepolisian didasari oleh Pasal 18 UU No.2 Tahun 2002 dan Pasal 104 UU No.22 Tahun 2009.
  • Sifat Temporer: Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dicabut setelah kondisi banjir mereda dan jalan arteri kembali normal.
  • Peraturan Jalan Tol: Peraturan pemerintah menetapkan jalan tol hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih, kecuali ada pemisahan jalur fisik.
  • Apresiasi dan Keselamatan: Tindakan kepolisian mendapat apresiasi, namun keselamatan tetap menjadi prioritas utama.