Gubernur Jakarta Pertanyakan Ragam Seragam Dinas: Aturan dan Maknanya

Polemik Seragam Dinas Gubernur Jakarta: Antara Aturan dan Identitas

Sorotan terhadap seragam dinas Gubernur Jakarta, kini dijabat oleh Pramono Anung, mencuat ke permukaan. Keheranan sang gubernur terhadap banyaknya jenis seragam yang harus dikenakan dalam berbagai kesempatan memicu pertanyaan tentang signifikansi dan efektivitas aturan berpakaian di lingkungan pemerintahan.

Pergantian Seragam yang Mencolok

Beberapa waktu lalu, Pramono Anung terlihat mengenakan seragam Dinas Pemadam Kebakaran saat menghadiri apel bersama Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta. Selang sehari, ia kembali tampil dengan seragam berbeda, yaitu Pakaian Dinas Upacara (PDU) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam apel lainnya. Hal ini memunculkan komentar spontan dari sang gubernur mengenai banyaknya jenis seragam yang harus dikenakan.

"Saya dari kemarin merenung, kenapa jadi Gubernur Jakarta ini pakaiannya banyak banget, seragamnya banyak banget. Kemarin damkar, hari ini Satpol PP, besok apa lagi?"

Pernyataan ini bukan sekadar keluhan, melainkan refleksi atas kompleksitas aturan berpakaian yang berlaku bagi pejabat publik di DKI Jakarta.

Aturan Seragam: Antara Formalitas dan Representasi

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 183 Tahun 2017, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas, menjadi landasan hukum bagi penggunaan seragam dinas di lingkungan Pemprov Jakarta. Aturan ini mengatur secara rinci jenis pakaian dinas yang wajib dikenakan setiap hari oleh PNS dan pejabat, termasuk gubernur.

Berikut adalah gambaran umum mengenai jenis seragam yang digunakan dalam seminggu:

  • Senin - Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki. Warna khaki memberikan kesan formal dan profesional, sesuai dengan tuntutan tugas pemerintahan.
  • Rabu: PDH kemeja putih. Kemeja putih melambangkan netralitas dan kebersihan, menciptakan suasana kerja yang kondusif.
  • Kamis: PDH batik. Penggunaan batik setiap hari Kamis merupakan wujud pelestarian budaya nasional dan identitas bangsa.
  • Jumat: PDH khas daerah. Pakaian dinas khas daerah pada hari Jumat mencerminkan keberagaman budaya Indonesia dan semangat persatuan.

Selain aturan harian, terdapat pula ketentuan khusus untuk acara-acara tertentu, seperti:

  • HUT Korpri dan Hari Besar Nasional: Seragam Korpri.
  • Peringatan Linmas: Seragam Linmas.
  • Acara Resmi: Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), atau Pakaian Sipil Resmi (PSR), sesuai dengan ketentuan.

Lebih dari Sekadar Pakaian

Polemik seragam dinas ini membuka ruang diskusi lebih lanjut mengenai fungsi dan makna seragam dalam birokrasi. Apakah seragam hanya sekadar formalitas atau memiliki peran lebih dalam membangun identitas, disiplin, dan semangat kerja? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi relevan di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Di satu sisi, seragam dapat menciptakan keseragaman dan mempermudah identifikasi petugas. Di sisi lain, terlalu banyak jenis seragam justru dapat menimbulkan kebingungan dan pemborosan anggaran. Oleh karena itu, perlu ada evaluasi komprehensif terhadap aturan seragam dinas, dengan mempertimbangkan aspek efisiensi, efektivitas, dan relevansi dengan kebutuhan zaman.