Oknum TNI Dihukum Seumur Hidup dan Dipecat Atas Pembunuhan Berencana Bos Rental Mobil
Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan vonis berat kepada tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil. Putusan ini mencakup hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer bagi dua terdakwa utama, serta hukuman penjara selama empat tahun dan pemecatan bagi terdakwa lainnya.
Rincian Vonis dan Peran Terdakwa
- Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo: Dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman dan terlibat dalam tindak pidana penadahan.
- Sertu Akbar Adli: Dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI atas dakwaan yang sama dengan Bambang Apri Atmojo, yaitu pembunuhan berencana dan penadahan.
- Sertu Rafsin Hermawan: Mendapatkan vonis hukuman penjara selama empat tahun dan pemecatan dari TNI. Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam tindak pidana penadahan mobil yang menjadi pemicu terjadinya penembakan terhadap korban.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari permintaan Sertu Rafsin kepada Sertu Akbar untuk mencarikan mobil tanpa dokumen lengkap (BPKB), hanya dengan STNK. Akbar kemudian menghubungi Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, yang kemudian menghubungi seorang bernama Hendri. Terjadilah transaksi jual beli mobil yang ternyata merupakan hasil penggelapan.
Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil yang menjadi korban, melacak keberadaan mobilnya melalui GPS. Pada tanggal 2 Januari 2025, Ilyas dan rekan-rekannya berhasil menemukan mobil tersebut. Upaya mereka untuk mengambil kembali mobil yang digelapkan berujung pada keributan dan penembakan. Menurut oditur militer, Bambang melepaskan lima tembakan, salah satunya mengenai Ilyas dari jarak dekat dan menyebabkan kematian.
Amar Putusan
Selain vonis pidana dan pemecatan, Majelis Hakim juga memerintahkan agar ketiga terdakwa tetap ditahan. Putusan ini menunjukkan komitmen TNI dalam menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota TNI untuk menjunjung tinggi hukum dan etika profesi. Tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.