Oknum TNI AL Diberhentikan dan Dipenjara Seumur Hidup Atas Kasus Penembakan Pengusaha Rental
Anggota TNI AL Diberhentikan Tidak Hormat dan Dipenjara Seumur Hidup Akibat Pembunuhan Berencana
Jakarta - Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) secara resmi dipecat dari dinas militer dan dijatuhi hukuman penjara atas keterlibatan mereka dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menandai akhir dari proses hukum yang panjang dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dan hukuman berat ini mencerminkan komitmen TNI dalam menegakkan hukum dan disiplin di internal organisasi. Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi seluruh prajurit TNI untuk menjauhi segala bentuk tindakan kriminal dan menjaga nama baik institusi.
Vonis dan Dakwaan
Majelis Hakim yang diketuai oleh Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan mobil hasil kejahatan.
"Terdakwa 3 (Rafsin) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," lanjut Arif Rachman.
Rincian Dakwaan
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Rafsin Hermawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman pidana, Bambang Apri Atmojo juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta untuk Ramli. Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta. Rafsin Hermawan juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
"Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK," kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan tuntutan terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).
Daftar Terdakwa dan Peran Masing-Masing
Berikut adalah daftar terdakwa dalam kasus ini beserta peran masing-masing:
- Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo: Terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan mobil.
- Sersan Satu Akbar Adli: Terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan mobil.
- Sersan Satu Rafsin Hermawan: Terbukti melakukan penadahan mobil.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam tentang perilaku oknum anggota TNI. Putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi seluruh anggota TNI untuk selalu bertindak sesuai dengan hukum dan kode etik militer.