Oknum Bhabinkamtibmas Menteng Diduga Lakukan Pungli Modus 'Partisipasi Lebaran', Dicopot dan Ditahan
Oknum Bhabinkamtibmas Menteng Diduga Lakukan Pungli Modus 'Partisipasi Lebaran', Dicopot dan Ditahan
Jakarta, [Tanggal Sekarang] - Seorang anggota Bhabinkamtibmas dari Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Aipda Anwar, menghadapi sanksi tegas setelah terbukti melakukan tindakan indisipliner berupa permintaan 'partisipasi Lebaran' kepada pengusaha hotel di wilayah hukumnya. Akibat perbuatannya, Aipda Anwar dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat yang ditandatangani oleh Aipda Anwar, yang bertugas di Kelurahan Pegangsaan, Menteng. Surat tersebut berisi permohonan kepada pimpinan hotel untuk memberikan sumbangan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalam surat itu, Aipda Anwar mencantumkan nama empat anggota Bhabinkamtibmas lainnya.
Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandi, mengonfirmasi kebenaran surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat itu dibuat atas inisiatif pribadi Aipda Anwar tanpa sepengetahuan dan verifikasi dari Kanit Binmas, atasannya.
"Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," kata Kompol Rezha kepada wartawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Propam Polres Metro Jakarta Pusat segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Seluruh nama yang tertera dalam surat, termasuk Aipda Anwar, Kanit Binmas Polsek Menteng, dan pihak penerima surat, diperiksa secara intensif.
Hasil pemeriksaan Propam menunjukkan bahwa Aipda Anwar mengakui perbuatannya. Ia mengaku membuat surat permintaan 'partisipasi Lebaran' tersebut atas inisiatif sendiri, tanpa perintah dari pimpinan, dan tidak mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.
Sanksi Tegas Diberikan
Atas pelanggaran tersebut, Aipda Anwar dikenakan sanksi tegas berupa:
- Penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
- Pencopotan dari jabatan sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
"Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kelurahan Pegangsaan," jelas Kompol Rezha.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu bertindak sesuai dengan kode etik dan prosedur yang berlaku. Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan citra institusi.
Daftar Poin Penting:
- Surat permintaan 'partisipasi Lebaran' dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatif sendiri.
- Surat tidak teregistrasi dan tidak diketahui oleh atasan Aipda Anwar.
- Propam Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan intensif.
- Aipda Anwar mengakui perbuatannya.
- Aipda Anwar dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus dan pencopotan jabatan.
- Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Tindakan Aipda Anwar mencoreng nama baik institusi kepolisian. Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap kinerja anggotanya dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap permintaan sumbangan atau 'partisipasi' yang mengatasnamakan instansi pemerintah, khususnya kepolisian. Jika menemukan hal serupa, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Polri terus berupaya untuk menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat yang profesional, modern, dan terpercaya. Tindakan tegas terhadap Aipda Anwar merupakan salah satu wujud komitmen Polri untuk mewujudkan hal tersebut.