Keluhan Pungli Mengemuka, Dispar Sikka Terkendala Regulasi di Pantai Koka dan Hutan Lindung Egon

Dispar Sikka Akui Terima Banyak Keluhan Pungli di Destinasi Wisata

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengakui menerima gelombang keluhan terkait praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan di sejumlah destinasi wisata unggulan. Keluhan ini terutama berfokus pada Pantai Koka yang indah dan Hutan Lindung Egon yang menyimpan kekayaan alam.

Kepala Dispar Sikka, Even Edomeko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari wisatawan terkait pungli yang terjadi di dua lokasi tersebut. Namun, ia mengakui bahwa pemerintah daerah menghadapi kendala signifikan dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara efektif.

"Kami sangat prihatin dengan situasi ini. Pungli tentu saja merugikan wisatawan dan mencoreng citra pariwisata Sikka," ujar Even Edomeko di Maumere, Selasa (25/03/2025). "Sayangnya, kami terbentur pada persoalan kewenangan dan kepemilikan lahan."

Kendala Kewenangan dan Kepemilikan Lahan Hambat Penindakan

Menurut Even, salah satu kendala utama adalah status kepemilikan Pantai Koka. Setelah melakukan penelusuran, Dispar Sikka menemukan bahwa pantai tersebut bukan merupakan aset pemerintah daerah, melainkan milik seorang pengusaha besar yang berdomisili di Jakarta.

"Karena bukan aset pemerintah daerah, kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penertiban di Pantai Koka," jelas Even.

Kondisi serupa juga terjadi di Hutan Lindung Egon. Even menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan lindung merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Dengan demikian, Dispar Sikka tidak memiliki otoritas untuk melakukan penertiban atau tindakan hukum lainnya di wilayah tersebut.

Imbauan Jadi Satu-Satunya Upaya yang Bisa Dilakukan

Meskipun menyadari dampak negatif pungli terhadap pariwisata Sikka, Even Edomeko mengakui bahwa pihaknya hanya bisa memberikan imbauan kepada para pelaku pungli.

"Kami terus berupaya melakukan pendekatan persuasif dan memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan praktik pungli," kata Even. "Namun, tanpa adanya kewenangan yang jelas, upaya ini seringkali tidak efektif."

Dispar Sikka berharap agar pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya dapat memberikan dukungan dan solusi konkret untuk mengatasi persoalan pungli di Pantai Koka dan Hutan Lindung Egon. Kerjasama lintas sektor dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menciptakan iklim pariwisata yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Sikka.

Daftar Poin Penting:

  • Keluhan Pungli: Maraknya keluhan terkait pungutan liar di Pantai Koka dan Hutan Lindung Egon.
  • Keterbatasan Kewenangan: Dinas Pariwisata Sikka terkendala kewenangan dalam menindaklanjuti pungli karena status kepemilikan dan pengelolaan lahan.
  • Pantai Koka: Dimiliki oleh pengusaha dari Jakarta, sehingga Pemkab Sikka tidak memiliki dasar hukum untuk menertibkan.
  • Hutan Lindung Egon: Kewenangan pengelolaan berada di tangan Kementerian Kehutanan.
  • Upaya Dispar Sikka: Hanya bisa memberikan imbauan dan melakukan pendekatan persuasif.
  • Harapan: Perlunya dukungan dari pemerintah pusat dan kerjasama lintas sektor untuk mengatasi pungli.