RUPST Bank Mandiri Hari Ini: Perombakan Direksi Jadi Sorotan Utama

RUPST Bank Mandiri Hari Ini: Perombakan Direksi Jadi Sorotan Utama

Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari ini, Selasa (25/3), di Auditorium Plaza Mandiri, Jakarta Selatan. Agenda utama yang menjadi perhatian dalam RUPST kali ini adalah potensi perubahan dalam susunan direksi perseroan.

RUPST yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.00 WIB ini memiliki delapan mata acara penting. Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), agenda tersebut mencakup:

  • Persetujuan laporan tahunan dan laporan keuangan tahunan Bank Mandiri.
  • Penggunaan laba bersih yang dihasilkan perseroan.
  • Penetapan gaji, fasilitas, tunjangan tahun 2025, insentif tahun buku 2024, dan insentif jangka panjang untuk periode 2025-2027 bagi jajaran direksi dan dewan komisaris.
  • Persetujuan atas penunjukan akuntan publik yang akan mengaudit keuangan perusahaan.
  • Persetujuan pembaruan rencana aksi korporasi Bank Mandiri.
  • Persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan.
  • Persetujuan terhadap rencana pembelian kembali saham (buyback).
  • Persetujuan perubahan susunan pengurus, khususnya jajaran direksi.

Perubahan susunan direksi menjadi perhatian utama mengingat adanya sejumlah faktor yang mempengaruhi komposisi kepemimpinan Bank Mandiri. Beberapa bankir senior Bank Mandiri diketahui telah bergabung dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), seperti Rohan Hafas (Direktur Hubungan Kelembagaan) dan Agus Dwi Handaya (Direktur Kepatuhan dan SDM). Selain itu, Aquarius Rudianto, yang sebelumnya menjabat sebagai direksi Bank Mandiri, kini menduduki posisi penting di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, keputusan yang diambil pada RUPST sebelumnya.

Lebih lanjut, Direktur Operasi Bank Mandiri, Toni E. B. Subari, dan Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri, Sigit Prastowo, telah memasuki masa purna tugas dan belum ada informasi mengenai perpanjangan atau penggantian posisi mereka. Kondisi ini menyebabkan adanya lima kursi direksi yang saat ini kosong di Bank Mandiri.

Manajemen Bank Mandiri dalam keterbukaan informasinya menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris merupakan kewenangan RUPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan.

Dengan adanya sejumlah perubahan dan kekosongan posisi direksi, hasil RUPST hari ini sangat dinantikan untuk melihat arah kebijakan dan kepemimpinan Bank Mandiri ke depan. Keputusan yang diambil dalam RUPST akan sangat berpengaruh terhadap strategi bisnis, operasional, dan kinerja Bank Mandiri dalam menghadapi tantangan dan peluang di sektor perbankan yang semakin kompetitif.

Perombakan direksi ini juga menjadi sinyal penting bagi investor dan pelaku pasar. Penunjukan direksi baru akan mencerminkan visi dan strategi Bank Mandiri dalam jangka panjang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi kepercayaan investor dan nilai saham perusahaan.

Oleh karena itu, jalannya RUPST Bank Mandiri hari ini menjadi peristiwa penting yang akan terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk pemegang saham, analis keuangan, regulator, dan masyarakat luas.