Penangkapan Dramatis Pencuri Motor Bersenjata Api di Jakarta Timur: Polisi Amankan Pelaku dari Amukan Massa

Penangkapan Dramatis Pencuri Motor Bersenjata Api di Jakarta Timur

Jakarta Timur digegerkan dengan penangkapan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api oleh pihak kepolisian. Y (21), nama pelaku, berhasil diamankan setelah sempat menjadi buruan massa yang geram atas aksinya. Peristiwa penangkapan dramatis ini terjadi di Jalan SMPN 275, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, pada Senin (24/3) dini hari.

Kompol Untung, Kapolsek Makasar, menjelaskan bahwa penangkapan Y bermula saat anggota kepolisian sedang melaksanakan patroli rutin. "Pada saat kita melintas dalam patroli skala sedang, kami melihat kerumunan orang mengejar seseorang. Insting kepolisian kami langsung terpanggil untuk bertindak," ungkap Kompol Untung.

Tanpa ragu, anggota patroli segera turun dari kendaraan dan ikut serta dalam pengejaran. Setelah aksi kejar-kejaran yang menegangkan, Y akhirnya berhasil diringkus. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sepucuk senjata api yang disembunyikan pelaku.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut biasa digunakan untuk mengancam korban atau melarikan diri saat aksinya tepergok," imbuh Kompol Untung.

Senjata Api Rakitan dan Perburuan Rekan Pelaku

Berdasarkan pemeriksaan awal, senjata api yang diamankan diduga merupakan senjata rakitan. Guna memastikan jenis dan asal-usul senjata tersebut, pihak kepolisian akan melakukan uji balistik secara mendalam.

"Senjata yang kita amankan ini diduga rakitan. Namun, untuk memastikan lebih lanjut, kami akan melakukan uji balistik secara saintifik," jelas Kompol Untung.

Selain Y, Kompol Untung menambahkan bahwa terdapat tiga orang rekan pelaku yang berhasil melarikan diri saat penangkapan. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif terhadap ketiga pelaku tersebut. Identitas mereka telah dikantongi dan diharapkan dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas kepemilikan senjata api ilegal, Y dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Undang-undang ini mengatur tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah. Jika terbukti bersalah, Y terancam hukuman penjara yang cukup berat.

Kasus penangkapan pelaku curanmor bersenjata api ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Kompol Untung menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Jakarta Timur, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

"Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan meningkatkan kehadiran polisi di lapangan serta menindak tegas para pelaku kejahatan," pungkas Kompol Untung.

Poin-poin penting dari penangkapan:

  • Pelaku curanmor, Y (21), ditangkap di Jalan SMPN 275, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur.
  • Penangkapan bermula dari patroli polisi yang melihat massa mengejar pelaku.
  • Ditemukan senjata api yang diduga rakitan dari tangan pelaku.
  • Tiga rekan pelaku berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran.
  • Pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
  • Polisi akan meningkatkan patroli untuk menekan angka kriminalitas.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kriminalitas. Selain itu, diharapkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.