Target Penyelesaian Draf Revisi KUHAP: April 2025

Target Penyelesaian Draf Revisi KUHAP: April 2025

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mendesak percepatan penyelesaian draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para praktisi hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 5 Maret 2025, Hinca menekankan pentingnya penyelesaian draf tersebut pada bulan April mendatang. Pernyataan ini muncul sebagai respon atas sejumlah permasalahan dalam sistem peradilan pidana yang diungkapkan para praktisi hukum. Mereka menyoroti sejumlah kasus yang menunjukkan adanya ketidakadilan, menggambarkan adanya kelemahan struktural dalam sistem yang perlu segera diperbaiki.

Hinca menuturkan, “Keadilan harus terwujud secara nyata, proses penegakan hukum harus mencapai tujuannya (justice delivery). Banyak kasus yang menunjukkan adanya 'juara tanpa mahkota', mengindikasikan adanya permasalahan fundamental dalam sistem kita.” Ia menambahkan, “Oleh karena itu, kita perlu memperbaiki 'enzim' sistem ini bersama-sama.” Usulan percepatan penyelesaian draf revisi KUHAP pada bulan April ini diyakini sebagai langkah krusial untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan tersebut. Setelah draf selesai disusun, Hinca mengajukan proses selanjutnya yaitu diskusi antar fraksi di DPR untuk menampung berbagai masukan dan pandangan.

Proses selanjutnya yang diusulkan Hinca meliputi beberapa tahapan penting. Setelah pembahasan antar fraksi, draf revisi akan dibahas bersama pemerintah. Tahap berikutnya adalah membuka ruang partisipasi publik, terutama dari kalangan advokat, untuk memberikan masukan yang lebih detail dan spesifik terhadap norma-norma yang tertuang dalam draf tersebut. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan draf revisi KUHAP akan lebih komprehensif dan mampu menjawab berbagai tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Proses ini diharapkan mampu menghasilkan revisi KUHAP yang lebih berkeadilan, efisien, dan efektif dalam menangani berbagai perkara pidana.

Lebih lanjut, Hinca menjelaskan metodologi penyusunan draf revisi KUHAP. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang sistematis dan terstruktur, dengan menelaah setiap norma secara detail dan cermat. Kolaborasi antar fraksi di DPR, serta melibatkan pemerintah dan publik, diharapkan dapat menghasilkan draf yang komprehensif dan mengakomodir berbagai kepentingan. Proses ini dipandang sebagai upaya bersama untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tahapan penyelesaian revisi KUHAP menurut Hinca:

  1. Penyelesaian draf revisi KUHAP oleh DPR pada April 2025.
  2. Diskusi dan tukar pikiran antar fraksi di DPR.
  3. Diskusi dan tukar pikiran antara DPR dan pemerintah.
  4. Pembukaan ruang partisipasi publik, terutama dari kalangan advokat, untuk memberikan masukan detail.

Dengan strategi yang terencana dan kolaboratif ini, diharapkan revisi KUHAP dapat segera disahkan dan diimplementasikan, sehingga cita-cita keadilan dan penegakan hukum yang efektif dapat terwujud di Indonesia.