Vonis Berat Bagi Oknum TNI AL: Dua Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dihukum Seumur Hidup

Oknum TNI AL Dihukum Atas Pembunuhan Berencana dan Penadahan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terkait kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil. Vonis tersebut dibacakan pada hari Selasa, 25 Maret 2025.

Hukuman Seumur Hidup dan Pemecatan

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dua anggota TNI AL, divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Keduanya terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penadahan mobil korban.

Vonis Empat Tahun untuk Anggota Lainnya

Sersan Satu Rafsin Hermawan, anggota TNI AL lainnya, divonis empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer karena terbukti bersalah melakukan penadahan mobil hasil kejahatan.

Rincian Pelanggaran dan Hukuman

Berikut adalah rincian pelanggaran dan hukuman masing-masing terdakwa:

  • Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli: Melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana serta penadahan. Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
  • Rafsin Hermawan: Melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Ia divonis 4 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Restitusi kepada Keluarga Korban

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. Besaran restitusi ini sesuai dengan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berikut adalah rincian pembayaran restitusi:

  • Bambang Apri Atmojo: Rp 209 juta kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli.
  • Akbar Adli: Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
  • Rafsin Hermawan: Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Vonis ini menunjukkan bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan bagi aparat yang seharusnya menjaga keamanan masyarakat. Putusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh anggota TNI untuk tidak melakukan tindakan kriminal dan menjaga nama baik institusi.

Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, Oditur Militer II-07 Jakarta, menyatakan bahwa proses hukum terhadap ketiga terdakwa telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.