Pencairan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ DKI Jakarta Dimulai, Penerima Terima Rp 900 Ribu

Pemprov DKI Jakarta Mulai Salurkan Bansos untuk Lansia, Anak, dan Disabilitas

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memulai pencairan bantuan sosial (bansos) untuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) pada tahun 2025. Kabar baik ini tentu disambut antusias oleh para penerima manfaat yang tersebar di seluruh wilayah ibu kota.

Tahap awal pencairan ini memberikan bantuan sebesar Rp 900.000 kepada setiap penerima. Dana tersebut merupakan rapelan untuk tiga bulan pertama tahun 2025. Setelah periode ini, para penerima akan menerima bantuan secara rutin setiap bulan sebesar Rp 300.000, terhitung mulai bulan April 2025.

"Setiap bulan penerima akan mendapatkan Rp 300.000, sehingga untuk tahap awal ini mereka menerima langsung Rp 900.000 yang merupakan rapelan untuk tiga bulan," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (25/3/2025). "Selanjutnya, mulai April, bantuan akan disalurkan setiap bulan sebesar Rp 300.000."

Total penerima bansos di DKI Jakarta pada tahun 2025 mencapai 219.252 orang, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kartu Lansia Jakarta (KLJ): 171.010 penerima
  • Kartu Anak Jakarta (KAJ): 27.352 penerima
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): 20.820 penerima

Penyaluran bansos ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang rentan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban hidup para lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas di Jakarta.

"Total penerima bantuan pada tahun 2025 ini adalah 219.252 orang, yang terdiri dari lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok lainnya," jelas Pramono lebih lanjut.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Sebagai Acuan Utama

Untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama. DTKS merupakan basis data yang berisi informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Selain DTKS, Pemprov DKI Jakarta juga memanfaatkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memvalidasi dan memverifikasi data penerima bantuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

"Acuannya adalah DTKS, ini yang kami gunakan sebagai pedoman. Selain itu, kami juga menggunakan data dari Dukcapil," terang Pramono. "Memang ada perbedaan data, terutama terkait dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), namun kami terus berupaya untuk menyelaraskan data tersebut."

Dengan penyaluran bansos ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan para penerima manfaat dan membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran bansos agar semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.