Kemenaker Tegaskan Sanksi Tegas bagi Perusahaan Lalai Bayar THR Lebaran 2025
Kemenaker Tegaskan Sanksi Tegas bagi Perusahaan Lalai Bayar THR Lebaran 2025
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan keseriusannya dalam memastikan hak-hak pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) terpenuhi. Menaker Yassierli dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban pembayaran THR untuk Lebaran 2025 akan menghadapi proses pemeriksaan mendalam dan sanksi tegas.
"Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan akan dipanggil dan diperiksa secara seksama. Proses ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang masuk melalui Posko THR," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Proses Pemeriksaan dan Sanksi
Setelah menerima aduan, tim Kemenaker akan melakukan serangkaian tahapan, meliputi:
- Verifikasi Laporan: Tim akan memverifikasi kebenaran laporan yang masuk ke Posko THR.
- Pemeriksaan Perusahaan: Perusahaan terkait akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan alasan ketidakpatuhan.
- Nota Pemeriksaan: Pengawas Ketenagakerjaan akan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai bagian dari proses investigasi.
- Rekomendasi Sanksi: Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kemenaker akan memberikan rekomendasi sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Posko THR Kemenaker: Wadah Konsultasi dan Pengaduan
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal pembayaran THR, Kemenaker telah membuka Posko THR sejak 11 Maret 2025. Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi pekerja untuk:
- Konsultasi: Mendapatkan informasi mengenai perhitungan THR yang benar sesuai ketentuan.
- Pengaduan: Melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, menambahkan bahwa Posko THR juga melayani konsultasi terkait pembayaran THR bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
"Kami membuka layanan Posko THR di seluruh dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten, dan kota. Posko ini juga menerima konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR untuk pengemudi ojol dan kurir online," jelas Indah.
Fungsi Utama Posko THR
- Konsultasi Perhitungan THR: Memberikan panduan mengenai cara menghitung THR yang seharusnya diterima oleh karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Layanan ini tersedia hingga sepekan setelah Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, yaitu sekitar 7 April 2025.
- Pengaduan Pelanggaran THR: Menerima laporan terkait perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR setelah proses konsultasi selesai.
Posko THR Kemenaker berlokasi di Lantai I Gedung B Kantor Kemenaker RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan. Selama periode 11 Maret-7 April 2025, sebanyak 40 petugas yang terdiri dari mediator hubungan industrial akan bertugas di Posko THR Kemenaker mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
"Petugas akan memberikan informasi mengenai hak-hak pekerja dan cara menghitung THR," ungkap Indah. "Setelah tanggal 7 April, penegakan hukum akan dilakukan oleh para pengawas ketenagakerjaan."
Kemenaker mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan terkait pembayaran THR dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Kepatuhan terhadap peraturan ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja.