Warga Makassar Kecewa, Nomor Cantik Rp10 Juta yang Dibeli Ternyata Sudah Aktif Digunakan Orang Lain

Konsumen di Makassar Merasa Dirugikan Akibat Nomor Cantik Telkomsel yang Sudah Terpakai

Seorang warga Makassar, Sucianto, menempuh jalur hukum dengan menggugat PT Telkomsel setelah mendapati nomor telepon "cantik" yang dibelinya seharga Rp10.670.000 ternyata sudah digunakan oleh orang lain selama dua tahun terakhir. Kasus ini mencerminkan permasalahan dalam proses validasi dan kepemilikan nomor telepon seluler, serta menyoroti pentingnya perlindungan konsumen.

Kronologi Kejadian

Sucianto membeli nomor cantik tersebut melalui PT Finnet Indonesia, yang merupakan anak perusahaan Telkomsel, di sebuah GraPARI. Ia berharap nomor dengan susunan angka unik itu dapat menjadi identitas pribadinya. Namun, saat mencoba mengaktifkan nomor tersebut dengan data dirinya, sistem menolak. Keheranan Sucianto bertambah ketika ia mencoba menghubungi nomor itu dan seseorang menjawab, mengaku telah menggunakan nomor tersebut selama dua tahun.

Merasa tertipu, Sucianto mengajukan komplain ke Telkomsel dengan bukti pembayaran dari PT Finnet Indonesia. Alih-alih mendapatkan solusi, ia justru merasa dipingpong. Permintaannya untuk mengganti nomor cantik yang sesuai dengan tanggal lahir anaknya pun tak kunjung dikabulkan. Penjelasan dari Telkomsel semakin membingungkan, pihak perusahaan mengaku tidak mengetahui identitas pemilik nomor sebelumnya, meskipun aktivasi kartu seluler seharusnya memerlukan data identitas seperti Kartu Keluarga dan KTP.

Gugatan Hukum dan Proses Persidangan

Frustrasi dengan lambatnya respons dan tidak adanya solusi dari Telkomsel, Sucianto akhirnya memutuskan untuk menggugat perusahaan tersebut melalui Pengadilan Negeri Makassar. Didampingi kuasa hukumnya, Fatiha, Sucianto menuntut ganti rugi dan penggantian nomor cantik sesuai dengan yang dipesannya.

"Sudah saya gugat dan sekarang akan memasuki sidang keempat yakni pembuktian. Dalam sidang-sidang sebelumnya, PT Telkomsel mengakui semua itu, saya membeli kartu cantik dengan harga mahal tapi sudah digunakan oleh orang lain," ujar Sucianto.

Fatiha menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk membela hak-hak kliennya yang merasa dirugikan.

"Gugatan tidak banyak, cukup mengganti kartu cantik sesuai pesanan klien saya dan mengganti kerugian klien saya melakukan pengurusan kesana kemari selama beberapa bulan ini," kata Fatiha.

Tanggapan Telkomsel

Manager Corporate Communications Pamasuka Telkomsel, Rina Dwi Noviani, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menyatakan bahwa perkara ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Makassar.

"Iya, memang benar adanya gugatan itu dan masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar," singkatnya.

Implikasi dan Perlindungan Konsumen

Kasus Sucianto ini menjadi pengingat bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk atau layanan, terutama yang berkaitan dengan data pribadi. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari pihak penyedia layanan, serta perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli.

Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk atau layanan yang sesuai dengan perjanjian dan tidak merugikan. Jika hak-hak tersebut dilanggar, konsumen berhak untuk mengajukan komplain, menuntut ganti rugi, atau menempuh jalur hukum.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik konsumen maupun penyedia layanan, untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap transaksi.