Lansia Korban Investasi Bodong Tuntut Keadilan di Pengadilan Purworejo
Lansia Korban Investasi Bodong Tuntut Keadilan di Pengadilan Purworejo
Suasana haru dan mencekam menyelimuti Pengadilan Negeri Purworejo pada Rabu, 5 Maret 2025. Di bawah langit cerah yang kontras dengan beban yang mereka pikul, puluhan lansia berkumpul di depan gedung pengadilan. Mereka, para korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh Dwi Rahayu, istri seorang anggota TNI, menggelar aksi damai. Tanpa sepatah kata pun terucap, poster-poster yang dipegang dengan tangan gemetar menjadi saksi bisu atas penderitaan yang mereka alami. Tulisan-tulisan seperti “Kembalikan Uang Kami!” dan “Tolong kami, Pak Prabowo, kami tidak bisa makan!” menunjukkan keputusasaan dan harapan mereka yang menggantung. Aksi ini merupakan puncak dari perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan dan mengembalikan kehidupan yang telah hancur akibat tindakan Dwi Rahayu.
Para lansia ini, mayoritas pensiunan guru dan anggota TNI, merupakan 104 korban dari skema investasi fiktif yang dirancang Dwi Rahayu. Total kerugian yang mereka alami mencapai angka fantastis: Rp 26,9 miliar. Akibatnya, banyak di antara mereka yang terlilit utang ratusan juta rupiah, bahkan terancam kehilangan rumah. “Semua uang tabungan kami habis,” ungkap Yasmin Istono, salah satu korban, dengan mata berkaca-kaca. “SK pensiun kami dijadikan agunan kredit yang uangnya dipakai Dwi Rahayu.” Kesedihan dan amarah tercampur menjadi satu dalam setiap sorot mata para lansia ini. Mereka bukan hanya kehilangan harta benda, tetapi juga masa tua yang seharusnya dijalani dengan tenang dan damai. Lebih ironis lagi, terungkap dugaan keterlibatan beberapa pihak perbankan dalam mempermudah proses pencairan kredit kepada para korban. Beberapa korban bahkan mengaku ditipu dengan menandatangani dokumen kosong, menunjukkan betapa sistematisnya penipuan ini dilakukan.
Dalam aksi diam tersebut, para lansia ini secara simbolis menutup mulut mereka, sebagai ungkapan protes terhadap putusan pengadilan yang menurut mereka terlalu ringan terhadap Dwi Rahayu. Mereka menginginkan hukuman yang setimpal dengan kerugian besar yang telah ditimbulkan dan pengembalian SK pensiun mereka yang telah dijadikan jaminan. “Hukuman 3 tahun itu terlalu ringan,” tegas Yasmin. “Kami ingin keadilan. Kami ingin SK kami kembali.” Harapan mereka bukan hanya pada keadilan hukum, tetapi juga pada pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak perbankan yang diduga turut serta dalam melancarkan aksi penipuan ini. Mereka berharap aksi damai ini menjadi pengingat bagi pihak berwenang akan kerentanan lansia terhadap modus penipuan yang terorganisir dan perlunya perlindungan yang lebih kuat bagi kelompok rentan ini. Gelapnya langit Purworejo seakan menjadi metafora dari keputusasaan yang mendalam, namun tekad para lansia ini untuk memperjuangkan keadilan tetap menyala, sekuat harapan akan terbitnya mentari keadilan di ufuk kehidupan mereka.
Daftar poin penting:
- Aksi damai lansia korban investasi bodong di Pengadilan Negeri Purworejo.
- Total kerugian mencapai Rp 26,9 miliar.
- Dugaan keterlibatan pihak perbankan.
- Tuntutan hukuman yang lebih berat dan pengembalian SK pensiun.
- Kerentanan lansia terhadap penipuan.