Penyamaran Polisi Berbuah Penangkapan: Pencuri Mobil di Samarinda Diciduk Saat Transaksi di OLX
Penyamaran Polisi Berbuah Penangkapan: Pencuri Mobil di Samarinda Diciduk Saat Transaksi di OLX
Samarinda, Kalimantan Timur - Seorang pria berinisial AA (39), warga Muara Badak, Samarinda, Kalimantan Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya membobol rumah dan mencuri mobil terendus. AA ditangkap oleh jajaran Polresta Samarinda saat mencoba menjual mobil hasil curiannya melalui platform jual beli daring, OLX.
Penangkapan ini merupakan buah dari strategi jitu yang diterapkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda. Tim khusus dibentuk untuk menindaklanjuti laporan pencurian yang terjadi di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada awal Maret lalu. Korban, yang baru kembali dari kunjungan keluarga, mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan mobil kesayangannya raib.
Kombes Pol Hendri Umar, Kapolresta Samarinda, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku terbilang nekat dan terencana. "Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Dengan menggunakan linggis, pelaku menjebol pintu samping dan menggasak sejumlah barang berharga, termasuk kunci mobil," ungkap Kombes Pol Hendri Umar.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu samping. Setelah berhasil masuk, pelaku leluasa mengumpulkan barang-barang berharga seperti:
- Satu unit mobil Daihatsu Taruna
- Televisi
- Perangkat CCTV
- Dua tabung gas LPG 3 kg
- Dua unit DVR
- Pakaian
- Sepatu
- Parsel Lebaran
Setelah mengamankan barang-barang curian, pelaku kemudian membawa kabur mobil korban dengan menggunakan kunci asli yang ditemukan di dalam rumah. Korban yang menyadari kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polsek Kota Samarinda.
Unit Reskrim Polsek Kota Samarinda langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua minggu, polisi berhasil mengendus keberadaan mobil curian tersebut. Pelaku diketahui memasang iklan penjualan mobil tersebut di platform OLX.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian menyusun strategi penyamaran sebagai calon pembeli. Mereka mengatur pertemuan dengan pelaku di kawasan Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang. Saat pelaku datang untuk menunjukkan mobil yang akan dijual, petugas yang menyamar langsung meringkusnya.
"Pelaku tidak menyadari bahwa calon pembeli yang menghubunginya adalah anggota polisi yang sedang menyamar. Saat pelaku lengah, anggota kami langsung melakukan penangkapan," jelas Kombes Pol Hendri Umar.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Taruna hasil curian dan sejumlah barang berharga lainnya yang diambil dari rumah korban. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 150 juta.
Saat ini, AA telah ditahan di Mapolsek Kota Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Meningkatnya kasus pencurian rumah kosong menjelang Hari Raya Idulfitri menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Kombes Pol Hendri Umar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan sebelum meninggalkan rumah untuk mudik.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati. Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik sebelum ditinggalkan. Jika perlu, titipkan rumah kepada tetangga atau keluarga yang tidak mudik. Selain itu, pemasangan CCTV juga dapat membantu mengamankan rumah dari tindak kejahatan," imbau Kombes Pol Hendri Umar.
Polsek Kota Samarinda juga berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan tindak kejahatan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.