Vonis Seumur Hidup Bagi Dua Oknum TNI AL dalam Kasus Pembunuhan Bos Rental, Air Mata Keluarga Korban Pecah di Persidangan
Kesedihan Keluarga Korban Iringi Vonis Pembunuh Ilyas Abdurrahman
Suasana haru menyelimuti Pengadilan Militer Jakarta saat sidang vonis terhadap tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) terkait kasus pembunuhan Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil. Rizky Agam Syahputra dan Agam Muhammad Nasrudin, putra dari almarhum Ilyas, tak kuasa menahan air mata ketika mendengar putusan hukuman bagi para pelaku. Keduanya hadir langsung di ruang sidang, menyaksikan momen penting dalam upaya mencari keadilan atas kematian ayah mereka.
Rizky Agam dan Agam Muhammad, yang mengenakan pakaian berwarna hijau, duduk berdampingan di antara para pengunjung sidang. Sejak awal persidangan, keduanya tampak tegang dan berusaha tegar. Namun, ketika majelis hakim membacakan vonis, air mata mereka pecah. Rizky Agam terlihat menundukkan kepala, sementara Agam Muhammad mencoba menyeka air matanya. Beberapa pengunjung sidang yang berada di dekat mereka berusaha menenangkan dengan menepuk pundak mereka, memberikan dukungan moral di tengah kesedihan yang mendalam.
Vonis dan Pertimbangan Hukum
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa utama, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana penadahan.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sertu Rafsin, divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Sertu Rafsin terbukti bersalah melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena terlibat dalam tindak pidana penadahan mobil yang menjadi awal mula terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan untuk memecat ketiga terdakwa dari dinas militer. Keputusan ini diambil sebagai bentuk sanksi tegas atas perbuatan mereka yang telah mencoreng nama baik institusi TNI AL dan melanggar sumpah prajurit.
Reaksi Keluarga Korban
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim disambut dengan perasaan lega bercampur haru oleh keluarga Ilyas Abdurrahman. Meskipun tidak dapat mengembalikan nyawa ayah mereka, setidaknya keadilan telah ditegakkan. Rizky Agam dan Agam Muhammad berharap, hukuman yang diterima para pelaku dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
Kasus pembunuhan Ilyas Abdurrahman ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum anggota TNI AL. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI dan sistem peradilan di Indonesia.
Daftar Pelaku
- Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo
- Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli
- Sertu Rafsin