Kemkominfo Blokir Sementara DigitalOceanSpaces Akibat Penyebaran Konten Judi Online

Kemkominfo Blokir Sementara DigitalOceanSpaces Akibat Penyebaran Konten Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir sementara akses ke layanan penyimpanan berbasis cloud DigitalOceanSpaces (digitaloceanspaces.com). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan sejumlah besar subdomain di platform tersebut yang terbukti menyebarkan konten perjudian online, sebuah pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pemblokiran sementara ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konten ilegal dan memastikan keamanan ruang digital nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan setelah verifikasi menyeluruh terhadap laporan yang diterima melalui sistem pengaduan resmi Kemkominfo. Hasil investigasi mengungkapkan fakta mengejutkan: sebanyak 123 subdomain di digitaloceanspaces.com terbukti digunakan untuk menampung dan menyebarkan konten judi online. Tim pengendali ruang digital Kemkominfo bergerak cepat untuk memblokir seluruh subdomain tersebut, menghentikan penyebaran konten perjudian yang meluas dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Pemblokiran ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Sistem Elektronik," tegas Alexander dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa upaya normalisasi akses sempat dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 14.00 WIB. Namun, upaya tersebut gagal karena pada pukul 20.00 WIB hari yang sama, ditemukan subdomain baru yang kembali menyebarkan konten judi online. Hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk terus menyebarkan konten ilegal melalui platform DigitalOceanSpaces.

Kemkominfo kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan pihak DigitalOcean untuk mencari solusi jangka panjang dan memastikan agar layanan digitaloceanspaces.com dapat kembali diakses dengan aman dan terbebas dari konten ilegal. Alexander menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan penyedia layanan digital dalam menjaga keamanan ruang siber. "Ekosistem digital yang sehat, aman, dan bebas dari konten ilegal adalah tanggung jawab bersama," ujarnya. Pihaknya pun menghimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dengan melaporkan setiap situs atau platform yang terindikasi mengandung konten ilegal melalui jalur resmi yang telah disediakan oleh Kemkominfo.

Kemkominfo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital. Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh penyedia layanan digital untuk memastikan platform mereka tidak disalahgunakan untuk menyebarkan konten ilegal. Langkah tegas yang diambil oleh Kemkominfo ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan mendorong terciptanya ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Langkah-langkah yang telah diambil Kemkominfo:

  • Memblokir 123 subdomain digitaloceanspaces.com yang mengandung konten judi online.
  • Berkoordinasi dengan DigitalOcean untuk normalisasi akses.
  • Meningkatkan pengawasan terhadap penyebaran konten ilegal di ruang digital.
  • Menegaskan komitmen untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat.
  • Meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan konten ilegal.