ART di Lumajang Terancam Penjara Atas Pencurian Emas Batangan Senilai Miliaran Rupiah

Kasus Pencurian Emas Batangan Menggemparkan Lumajang: ART Jadi Tersangka Utama

Lumajang, Jawa Timur - Kasus pencurian dengan nilai fantastis menggemparkan Kabupaten Lumajang. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (47), warga Kecamatan Tempeh, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian emas batangan milik majikannya. Nilai emas yang dicuri ditaksir mencapai Rp 16 miliar, dengan berat total 10 kilogram.

Menurut keterangan Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh seorang tukang kebun berinisial KA (37) dan seorang tetangga berinisial SD (53). Ketiganya diduga telah merencanakan dan menjalankan aksi pencurian ini selama kurang lebih tiga bulan, terhitung sejak September 2024.

Modus Operandi

Modus yang digunakan oleh para pelaku terbilang cukup rapi. S yang bekerja sebagai ART, memiliki akses ke rumah majikannya. Ia kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menduplikat kunci lemari dan brankas tempat penyimpanan emas batangan tanpa sepengetahuan sang majikan.

"Tersangka S secara diam-diam menduplikat kunci brankas dan lemari milik korban," jelas AKBP Alex Sandy Siregar dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang.

Setelah berhasil mendapatkan duplikat kunci, S bersama KA melakukan pencurian pertama dengan mengambil dua batang emas. Emas curian tersebut kemudian dijual ke sebuah toko emas di wilayah Lumajang. Namun, hasil penjualan tidak mereka gunakan secara langsung, melainkan diinvestasikan kembali ke toko emas dengan sistem bagi hasil.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka S dan KA menginvestasikan hasil penjualan emas curian pertama ke toko emas dengan perjanjian bagi hasil," imbuh Kapolres.

Merasa aksinya berjalan mulus, S kembali melakukan pencurian bersama KA hingga total emas yang berhasil dicuri mencapai enam batang. Hasil dari pencurian tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai barang seperti perhiasan dan sebagian disimpan dalam bentuk uang tunai.

Upaya Menghilangkan Jejak Berujung Petaka

Setelah melakukan pencurian sebanyak enam kali, S mulai merasa khawatir dan takut aksinya akan terbongkar. Ia kemudian meminta bantuan kepada SD untuk mencarikan dukun dengan tujuan mencelakai majikannya melalui ilmu gaib. SD menyanggupi permintaan tersebut, namun dengan imbalan sejumlah uang yang tidak sedikit.

Untuk memenuhi permintaan SD, S kembali melakukan pencurian emas milik majikannya. Ia mencuri emas batangan tambahan untuk membayar jasa dukun yang diharapkan dapat menyingkirkan majikannya. Namun, usaha tersebut gagal. Majikannya tidak mengalami sakit parah atau meninggal dunia seperti yang diharapkan.

"Karena upaya santet tidak berhasil, tersangka SD kembali meminta uang kepada tersangka S untuk membayar dukun lagi. Hingga akhirnya, total emas yang berhasil dicuri mencapai 13 batang atau setara dengan 10 kilogram," papar AKBP Alex Sandy Siregar.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap ketiga tersangka. Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Empat keping emas batangan
  • Perhiasan emas
  • Sejumlah uang tunai
  • Speaker
  • Tujuh unit mobil

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempekerjakan asisten rumah tangga dan selalu waspada terhadap potensi tindak kriminalitas.