Revisi UU TNI: Fokus pada Pembatasan, Bukan Perluasan Kewenangan Prajurit Aktif

Revisi UU TNI: Fokus pada Pembatasan, Bukan Perluasan Kewenangan Prajurit Aktif

Jakarta - Polemik revisi Undang-Undang (UU) TNI terus bergulir di masyarakat. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, meluruskan persepsi yang berkembang bahwa revisi UU TNI justru memperluas kewenangan prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil. Dalam diskusi daring yang digelar pada Selasa (25/3/2025), Kristomei menegaskan bahwa RUU tersebut justru bertujuan untuk memperjelas dan membatasi ruang lingkup penugasan prajurit aktif di instansi sipil.

"Sesuai dengan Pasal 47 RUU TNI, penempatan tentara aktif di kementerian atau lembaga sipil bukanlah perluasan kewenangan, melainkan pembatasan yang terukur," tegas Kristomei. Ia menambahkan bahwa RUU ini memberikan sinyal yang jelas kepada prajurit aktif bahwa penempatan mereka hanya diperbolehkan pada jabatan-jabatan yang secara spesifik telah ditentukan.

Penambahan Kementerian/Lembaga yang Diperbolehkan

Dalam RUU TNI yang baru disahkan, terdapat penambahan jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, dari 10 menjadi 14. Kristomei merinci penambahan tersebut meliputi:

  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  • Kejaksaan Agung

Prosedur Penempatan yang Ketat

Kristomei menekankan bahwa penempatan prajurit aktif di 14 kementerian/lembaga tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Terdapat mekanisme yang ketat yang harus dipenuhi. Prosesnya diawali dengan permintaan dari kementerian/lembaga yang bersangkutan kepada TNI, dengan mencantumkan kualifikasi spesifik yang dibutuhkan untuk jabatan tertentu.

"Kementerian atau lembaga akan mengajukan permintaan kepada TNI, misalnya, ‘Kami membutuhkan perwira TNI yang memiliki keahlian di bidang ini untuk menduduki jabatan ini,’" jelas Kristomei. Selanjutnya, TNI akan menawarkan posisi tersebut kepada prajurit yang memenuhi kriteria dan memiliki kompetensi yang relevan.

Prioritas pada Pengalaman dan Keahlian

Kapuspen memastikan bahwa prajurit yang ditugaskan di jabatan sipil adalah mereka yang telah memiliki pengalaman dan keahlian yang mumpuni. Ia menepis anggapan bahwa lulusan baru dari Akademi Militer (Akmil) atau Sekolah Calon Bintara (Secaba) dapat langsung mengisi posisi di kementerian/lembaga.

"Tidak mungkin lulusan Akmil atau Secaba langsung ditempatkan di kementerian atau lembaga. Itu tidak akan terjadi," tegasnya. Kristomei berpendapat bahwa investasi waktu dan sumber daya yang telah dikeluarkan untuk pendidikan militer selama 4 tahun akan menjadi sia-sia jika lulusan Akmil langsung dialihkan ke jabatan sipil tanpa pengalaman yang memadai.

Pengesahan RUU TNI

RUU TNI telah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Selain perluasan jabatan sipil untuk militer aktif, RUU TNI juga mencakup poin-poin perubahan lain, seperti perpanjangan usia pensiun TNI dan penyesuaian tugas pokok TNI.

Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Dapat Diduduki Prajurit TNI Aktif:

Berikut adalah daftar lengkap 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan RUU TNI:

  1. Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
  2. Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
  4. Intelijen negara
  5. Siber dan/atau sandi negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Pencarian dan pertolongan
  8. Narkotika nasional
  9. Pengelolaan Perbatasan
  10. Penanggulangan Bencana
  11. Penanggulangan terorisme
  12. Keamanan laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung