Korupsi Anggaran Pemkot Pekanbaru: Risnandar Mahiwa dan Dua Tersangka Lainnya Siap Menghadapi Persidangan
Kasus Korupsi Anggaran Pemkot Pekanbaru Segera Bergulir di Pengadilan
Jakarta - Babak baru kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025 akan segera dimulai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka utama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 24 Maret 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Risnandar Mahiwa (RM): Eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru
- Indra Pomi Nasution (IPN): Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru
- Novin Karmil (NK): Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Kota Pekanbaru
"Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru yaitu RM, IPN, dan NK dari penyidik ke jaksa penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Selasa, 25 Maret 2025. Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan berada di tangan JPU, yang akan mempersiapkan dakwaan dan membawa kasus ini ke pengadilan.
KPK menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka utama dalam kasus ini pada 3 Desember 2024. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru. Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa Risnandar diduga kuat terlibat dalam skema yang merugikan keuangan negara. Dugaan tersebut terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah.
Modus Operandi dan Pasal yang Dilanggar
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka adalah dengan memanfaatkan skema pembayaran utang. Dana dari pegawai negeri dan kas umum Pemkot Pekanbaru dialirkan ke rekening pribadi Risnandar Mahiwa, dengan melibatkan Indra Pomi Nasution dan Novin Karmil. KPK menduga bahwa tindakan ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis untuk mengelabui audit dan pengawasan internal.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang, suap, dan perbuatan curang yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di daerah. Persidangan yang akan datang diharapkan dapat mengungkap secara jelas peran masing-masing tersangka dan memberikan keadilan bagi masyarakat Pekanbaru yang dirugikan akibat tindakan korupsi ini.