THR Ojol Rp 50 Ribu Jadi Sorotan: Menaker Panggil Perusahaan Aplikasi Online
THR Ojol Rp 50 Ribu Jadi Sorotan: Menaker Panggil Perusahaan Aplikasi Online
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengambil langkah tegas menyusul laporan mengenai pembayaran Bantuan Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak sesuai ketentuan oleh para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan akan segera memanggil perusahaan-perusahaan penyedia platform transportasi online untuk mengklarifikasi permasalahan ini.
Keluhan utama datang dari para pengemudi dan kurir yang mengaku hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000. Jumlah ini dianggap jauh dari harapan dan tidak sebanding dengan kontribusi mereka terhadap perusahaan aplikasi. Menaker Yassierli menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu dekat.
"Dalam dua hari ini, kami akan mengundang perusahaan-perusahaan transportasi online terkait. Kami juga menerima laporan langsung dari para pengemudi dan kurir, yang akan kami telaah lebih lanjut," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, baru-baru ini.
Kemenaker saat ini tengah mengumpulkan data dan informasi lengkap dari para pengemudi dan kurir berbagai platform. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai implementasi pembayaran BHR di lapangan. Yassierli mengakui bahwa Surat Edaran (SE) mengenai pembayaran BHR bersifat imbauan, namun ia menekankan pentingnya perusahaan untuk tetap memperhatikan kesejahteraan para mitra pengemudi.
"Surat Edaran yang kami keluarkan bersifat imbauan dengan formula perhitungan tertentu. Namun, kami juga mempertimbangkan kemampuan masing-masing perusahaan. Oleh karena itu, kami akan memanggil dan berdiskusi dengan pihak aplikator untuk memahami bagaimana mereka mengimplementasikan aturan ini," jelasnya.
Aduan Driver Ojol ke Posko THR Kemenaker
Sebelumnya, puluhan perwakilan pengemudi dan kurir online telah menyampaikan aduan langsung ke Posko THR di Kantor Kemenaker. Mereka mengeluhkan nominal BHR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa banyak pengemudi yang hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000. Ia mencontohkan kasus seorang pengemudi dengan pendapatan tahunan mencapai Rp 93 juta, namun hanya menerima BHR dengan nominal tersebut. Lily menilai hal ini sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kami menganggap ini sebagai diskriminasi dan penghinaan terhadap para driver ojol. Perusahaan-perusahaan ini juga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Presiden dan Menteri," tegas Lily.
SPAI mencatat, hingga saat ini telah menerima sekitar 800 laporan terkait pembayaran BHR yang tidak sesuai aturan. Mayoritas laporan menyebutkan bahwa pengemudi hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000 atau bahkan belum menerima BHR sama sekali menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Hampir 80 persen dari pengemudi hanya menerima Rp 50.000. Bahkan, banyak juga yang belum menerima THR," ungkap Lily.
SPAI tetap berpegang pada aturan dalam SE mengenai teknis perhitungan pembayaran BHR, yaitu penghasilan pengemudi selama satu tahun dibagi 12 bulan dan dikalikan 20 persen. Menurut perhitungan SPAI, seorang pengemudi dengan penghasilan Rp 100 juta per tahun seharusnya menerima THR sekitar Rp 1,6 juta hingga Rp 1,7 juta.
SPAI mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan aplikasi online yang tidak patuh terhadap aturan pembayaran BHR.
"Kami meminta pemerintah untuk hadir dan bertindak tegas terhadap aplikator-aplikator nakal. Mereka telah melanggar aturan yang berlaku di Indonesia," tegas Lily.
SPAI juga menyampaikan aspirasi untuk bertemu dengan Presiden Republik Indonesia guna menyampaikan langsung keluhan para pengemudi ojol.
"Kami ingin bertemu dengan Bapak Presiden untuk mengadukan masalah ini. Kami merasa pidato beliau selama ini diabaikan begitu saja oleh para aplikator," pungkas Lily.
Daftar Tuntutan dan Harapan Driver Ojol:
- Pemerintah bertindak tegas kepada aplikator yang melanggar aturan THR.
- Aplikator memberikan THR sesuai dengan perhitungan yang berlaku (20% dari pendapatan bulanan).
- Presiden turun tangan menyelesaikan masalah THR Ojol.
Pemerintah Diharapkan Bertindak Cepat Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakannya kepada para pekerja informal. Tindakan tegas terhadap perusahaan aplikasi yang tidak patuh diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan hak-hak para pengemudi ojol terpenuhi.