Hakim Tolak Restitusi Keluarga Korban Penembakan Bos Rental Mobil: Terdakwa TNI AL Tidak Mampu Membayar
Pengadilan Militer Jakarta II-08 telah menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh keluarga Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil yang menjadi korban penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, dalam sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tersebut pada hari Selasa, 25 Maret 2025. Majelis hakim berpendapat bahwa kondisi finansial ketiga terdakwa tidak memungkinkan untuk memenuhi permohonan ganti rugi yang diajukan keluarga korban, yang mencapai ratusan juta rupiah. Apalagi, ketiga terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dan diberhentikan dari dinas militer.
"Dengan demikian, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka," ungkap Arief.
Selain itu, TNI AL juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Santunan yang diberikan sebesar Rp 100 juta untuk keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 35 juta untuk Ramli Abu Bakar (60), teman Ilyas yang menjadi korban luka dalam kasus ini. "Maka majelis hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga," ucap Arif.
Majelis hakim juga berpendapat bahwa tidak tepat jika restitusi hanya dibebankan kepada ketiga terdakwa TNI AL. Sebab, ada sejumlah pelaku lain dalam kasus ini yang merupakan warga sipil. "Majelis hakim berpendapat adalah adil terhadap restitusi atas korban saudara Ramli sama-sama dibebankan secara tanggung renteng sebagaimana terhadap korban meninggal dunia atas nama almarhum saudara Ilyas Abdurrahman," tutur Arif.
Lebih lanjut, majelis hakim berpendapat bahwa ada beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam restitusi, seperti pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental dan ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan. "Tidak termasuk dalam besarnya nilai restitusi yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental, tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan," kata Arif.
Rincian Permohonan Restitusi
Jumlah permohonan restitusi untuk Ilyas Abdurrahman mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar, yang diperuntukkan bagi Ilyas dan Ramli Abu Bakar. Sri menjelaskan bahwa perhitungan restitusi meliputi kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil mencakup biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan, perawatan medis, dan kehilangan penghasilan.
Berikut adalah rincian permohonan restitusi yang diajukan:
- Total permohonan restitusi untuk Ilyas Abdurrahman: Rp 842.434.500
- Terdakwa Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 209.633.500
- Terdakwa Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 147.133.500
- Terdakwa Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 147.133.500
- Tersangka Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500
- Tersangka Iim Hilmi (pemodal sewa mobil): Rp 84.633.500
- Tersangka Ajat Sudrajat (penyewa mobil): Rp 84.633.500
- Tersangka Rohman (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500
- Total permohonan restitusi untuk Ramli Abu Bakar: Rp 292.708.400
- Terdakwa Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 146.354.200
- Terdakwa Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 73.177.100
- Terdakwa Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 73.177.100
Vonis Para Terdakwa
Dalam kasus ini, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan Ilyas. Selain itu, keduanya juga dipecat dari keanggotaan TNI. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ucap Ketua Majelis Hakim Arif ketika membacakan vonis, Selasa.
Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara dan dipecat dari TNI karena terbukti melakukan penadahan mobil.