Maraknya Jasa Penukaran Uang Online Menjelang Lebaran: Antara Kemudahan dan Risiko
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, fenomena jasa penukaran uang kembali marak, khususnya di platform media sosial. Praktik ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan uang pecahan kecil untuk keperluan Lebaran, namun juga menyimpan potensi risiko yang perlu diwaspadai.
Lapak Dadakan di Dunia Maya
Berbagai akun media sosial, seperti TikTok, menawarkan jasa penukaran uang dengan iming-iming kemudahan dan kecepatan. Salah satu contohnya adalah akun @airkain yang melakukan siaran langsung dari pinggir Jalan Bubutan, Surabaya, menawarkan jasa penukaran uang dengan komisi hingga 20%. Artinya, untuk menukar uang Rp 1 juta dalam pecahan Rp 5 ribu, pelanggan harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 200 ribu.
Praktik serupa juga ditemukan di platform lain. Seorang pedagang dari Sawangan, Depok, menawarkan jasa penukaran uang dengan fee antara 10-15%, tergantung pada pecahan uang yang diinginkan. Pedagang ini tidak membuka lapak fisik, melainkan menawarkan layanan Cash On Delivery (COD), di mana pelanggan dapat bertemu langsung untuk melakukan transaksi.
Pro dan Kontra di Kalangan Netizen
Keberadaan jasa penukaran uang online ini menuai pro dan kontra di kalangan netizen. Sebagian menganggapnya sebagai solusi praktis untuk mendapatkan uang pecahan kecil tanpa harus antre di bank. Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan legalitas dan keamanan praktik ini. Beberapa netizen mengeluhkan besaran komisi yang dianggap terlalu tinggi, sementara yang lain meragukan keaslian uang yang ditawarkan.
Para pedagang jasa penukaran uang berkilah bahwa tingginya komisi disebabkan oleh sulitnya mendapatkan uang baru dari bank. Mereka juga mengklaim bahwa harga akan semakin mahal menjelang Lebaran.
Imbauan Bank Indonesia (BI)
Menanggapi fenomena ini, Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan hanya melakukan penukaran uang di tempat-tempat resmi, seperti bank atau layanan penukaran uang yang diselenggarakan oleh BI. Hal ini bertujuan untuk menjamin keaslian uang dan menghindari potensi penipuan.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Anwar Bashori, menegaskan bahwa penukaran uang di luar layanan resmi memiliki risiko, antara lain:
- Tidak terjaminnya keaslian uang
- Sulit dipastikan akurasi jumlahnya
- Rawan penipuan
BI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menjadikan uang Rupiah sebagai komoditas yang diperdagangkan. Uang Rupiah adalah simbol kedaulatan negara yang harus dijunjung tinggi dan diperlakukan dengan baik.
Layanan Penukaran Uang Resmi BI: Aplikasi PINTAR
BI memastikan bahwa layanan penukaran uang Rupiah berlaku sama untuk seluruh masyarakat dan tidak memberikan jalur khusus bagi para penjual uang Rupiah. Untuk meningkatkan kepastian layanan, mengurangi antrean, dan pemerataan distribusi uang, BI menggunakan aplikasi PINTAR dalam kegiatan penukaran uang.
Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran uang secara online, sehingga lebih efisien dan nyaman.
Kesimpulan
Jasa penukaran uang online menawarkan kemudahan, namun juga membawa risiko. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memilih layanan penukaran uang yang resmi dan terpercaya. Jangan tergiur dengan tawaran komisi yang terlalu tinggi atau mencurigakan. Mari gunakan uang Rupiah dengan bijak dan hargai sebagai simbol kedaulatan negara.