Klaim Asuransi Kendaraan Akibat Banjir: Syarat dan Ketentuan yang Perlu Diketahui
Klaim Asuransi Kendaraan Akibat Banjir: Syarat dan Ketentuan yang Perlu Diketahui
Banjir besar yang melanda wilayah Jabodetabek pada Selasa, 4 Maret 2025, menimbulkan kerugian materiil yang signifikan, termasuk kerusakan pada sejumlah kendaraan bermotor. Bagi pemilik kendaraan yang diasuransikan, pertanyaan mengenai kemungkinan klaim asuransi akibat kerusakan banjir menjadi hal yang krusial. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua polis asuransi kendaraan secara otomatis menjamin kerugian akibat banjir.
Berdasarkan keterangan dari Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra Garda Oto, polis asuransi mobil standar umumnya tidak mencakup kerugian akibat banjir. Untuk mendapatkan perlindungan atas risiko ini, diperlukan perluasan jaminan (endorsement) yang secara spesifik mencantumkan banjir sebagai salah satu peristiwa yang tercakup dalam polis. "Kerusakan akibat banjir dapat ditanggung, tetapi dengan syarat memiliki perluasan jaminan yang relevan. Tanpa perluasan ini, klaim akan ditolak," tegas Iwan.
Iwan juga menyarankan pemilik kendaraan untuk teliti memeriksa polis asuransi mereka. Pemeriksaan ini mencakup identifikasi jenis cakupan asuransi yang dimiliki, apakah Comprehensive atau Total Loss Only (TLO). Perbedaan ini sangat penting dalam menentukan besaran ganti rugi yang akan diterima.
Total Loss Only (TLO) merupakan jenis asuransi yang hanya memberikan ganti rugi jika kerusakan kendaraan mencapai 75% atau lebih dari nilai pertanggungan. Kendaraan yang terendam banjir hingga atap bahkan melebihi dasbor, kemungkinan besar akan memenuhi kriteria total loss dan berhak atas ganti rugi penuh berdasarkan nilai pertanggungan. Sementara itu, asuransi Comprehensive memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap berbagai jenis kerusakan, termasuk banjir, asalkan terdapat perluasan jaminan yang sesuai.
Bagi pemilik kendaraan yang polis asuransinya belum mencakup perlindungan terhadap banjir, Iwan menyarankan untuk segera menambahkan perluasan jaminan tersebut melalui proses endorsement dengan menghubungi perusahaan asuransi dan membayar premi tambahan. Proses ini relatif mudah dan dapat dilakukan dengan cepat.
Hal senada disampaikan oleh CEO PT Asuransi Adira Dinamika Tbk, Julian Noor. Ia menjelaskan bahwa penolakan klaim juga dapat terjadi jika terdapat pelanggaran terhadap kesepakatan dalam polis. Salah satu contohnya adalah pengemudi yang dengan sengaja menerjang genangan air yang tinggi atau melebihi setengah ban, meskipun mengetahui adanya risiko banjir. "Jika pelanggan tetap nekat menerobos banjir meskipun sudah tahu, asuransi akan menolak klaim," jelas Julian. Oleh karena itu, memahami isi polis asuransi dengan seksama menjadi sangat penting sebelum mengajukan klaim.
Kesimpulannya, pengajuan klaim asuransi kendaraan akibat banjir sangat bergantung pada jenis polis dan adanya perluasan jaminan khusus untuk risiko banjir. Pemilik kendaraan perlu cermat memeriksa polis asuransi mereka dan memahami syarat serta ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan klaim untuk memastikan proses klaim berjalan lancar dan sesuai harapan.