Tiga Oknum TNI AL Dihukum Atas Penembakan Bos Rental: Vonis Bervariasi, Opsi Banding Dipertimbangkan
Sidang Vonis Penembakan Bos Rental: Dua Terdakwa Divonis Seumur Hidup, Satu Terdakwa Empat Tahun Penjara
Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Sidang yang berlangsung pada hari Selasa (25/3/2025) tersebut menghasilkan putusan yang beragam bagi ketiga terdakwa.
Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dua terdakwa utama dalam kasus ini, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selain hukuman penjara, keduanya juga dipecat dari dinas militer. Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan, terdakwa lainnya, divonis empat tahun penjara dan juga diberhentikan dari dinas militer.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan, penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Kami akan mengambil alternatif yang ketiga, kami mohon waktu, berikan waktu tujuh hari untuk berpikir," ujar penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Reaksi Oditur Militer
Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman kemudian memberikan kesempatan yang sama kepada Oditur Militer untuk menyampaikan tanggapannya atas vonis tersebut. "Hak yang sama juga diberikan kepada bapak Oditur Militer. Bagaimana Pak Oditur Militer, apakah menerima, banding, atau pikir-pikir?"
Sama seperti penasihat hukum terdakwa, Oditur Militer juga memilih untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. "Mohon izin, Yang Mulia, karena tentu kami ada beberapa yang tidak dikabulkan, kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe.
Detail Vonis dan Dakwaan
Berdasarkan putusan pengadilan, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil. Atas dasar tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," tegas Ketua Majelis Hakim Arif saat membacakan vonis.
Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan mobil. Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.
"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," jelas Arif.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI AL dan tindak pidana yang serius. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota TNI untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.