Senjata Api yang Digunakan Kopda Basarsyah dalam Insiden Lampung Bukan Berasal dari Inventaris TNI
Investigasi Mendalam Ungkap Asal-Usul Senjata yang Terlibat dalam Penembakan di Lampung
Jakarta - Markas Besar TNI telah mengumumkan hasil investigasi terkait senjata api yang digunakan oleh Kopda Basarsyah dalam insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian di Lampung. Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Eka Wijaya Permana, senjata laras panjang tersebut dipastikan sebagai senjata pabrikan, namun bukan merupakan inventaris organik TNI.
Penemuan senjata ini menjadi titik terang dalam penyelidikan kasus yang menggemparkan tersebut. Senjata tersebut ditemukan pada tanggal 19 Maret 2025, dua hari setelah peristiwa penembakan terjadi, di sekitar lokasi arena judi sabung ayam di Register 44 Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin. Kopda Basarsyah sendiri yang menunjukkan lokasi persembunyian senjata tersebut kepada petugas saat proses penyidikan berlangsung.
"Tersangka menunjukkan lokasi dia membuang senjata itu saat lari seusai penembakan," ujar Mayjen TNI Eka Wijaya Permana di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Tim Puspom AD telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap senjata tersebut. Hasilnya mengonfirmasi bahwa senjata tersebut adalah produk pabrikan, meskipun terdapat modifikasi pada beberapa bagian. Hal ini menimbulkan pertanyaan baru mengenai asal-usul senjata dan bagaimana Kopda Basarsyah memperolehnya.
"Ada bagian yang campuran, jadi bukan murni pabrikan. Kami masih mencari tahu dari mana dia mendapatkannya," jelas Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Kasus ini bermula dari penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, yang berujung pada penembakan tiga anggota polisi oleh Kopda Basarsyah. Selain Kopda Basarsyah, Pembantu Letnan Satu (Peltu) L juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian tersebut.
Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam penyediaan senjata api ilegal tersebut. TNI berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.
Poin-Poin Penting Kasus Penembakan di Lampung:
- Senjata yang digunakan Kopda Basarsyah adalah senjata pabrikan.
- Senjata tersebut bukan merupakan inventaris organik TNI.
- Terdapat modifikasi pada beberapa bagian senjata.
- Kopda Basarsyah menunjukkan lokasi persembunyian senjata.
- Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap asal-usul senjata.
- Selain Kopda Basarsyah, Peltu L juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian.