Kasus Penembakan Polisi di Lampung: Kopka Basar Terancam Hukuman Lebih Berat Dibanding Peltu Lubis

Dua Anggota TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Penembakan Polisi di Lampung

Kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri di Lampung memasuki babak baru. Dua anggota TNI, Kopka Basar dan Peltu Lubis, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan oleh WS Danpuspomad, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung.

Namun, yang menarik perhatian adalah perbedaan pasal yang menjerat kedua tersangka. Kopka Basar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHPidana, yang mengindikasikan adanya dugaan pembunuhan berencana. Sementara itu, Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana.

Ancaman Hukuman Bagi Tersangka

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu:

  • Pidana mati
  • Pidana penjara seumur hidup
  • Pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun

Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dengan jeratan pasal berlapis ini, Kopka Basar menghadapi ancaman hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan Peltu Lubis. Pasal 303 KUHP yang menjerat Peltu Lubis berkaitan dengan tindak pidana perjudian.

Pasal 303 KUHP tentang Perjudian

Pasal 303 KUHP sendiri terdiri dari beberapa ayat, yang mengatur berbagai aspek terkait perjudian. Berikut adalah rinciannya:

  • Ayat 1: Mengatur tentang orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
  • Ayat 2: Mengatur tentang pencabutan hak untuk menjalankan pencaharian jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya.
  • Ayat 3: Mendefinisikan permainan judi sebagai tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Ini termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Selain Pasal 303 KUHP, terdapat juga Pasal 303 BIS KUHP yang mengatur hal serupa. Pasal ini memiliki ancaman hukuman yang lebih ringan dibandingkan Pasal 303 KUHP.

Barang Bukti Senjata Api

Dalam proses penyelidikan, pihak berwenang juga telah menyita senjata api milik Kopda Basar yang ditemukan di lokasi kejadian. Senjata tersebut adalah senjata api laras panjang rakitan. Untuk memastikan asal-usul dan keterkaitannya dengan kasus penembakan, senjata tersebut akan diuji balistik oleh Mabes Polri.

Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak berwenang. Perbedaan jeratan pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka menunjukkan adanya perbedaan peran dan tingkat keterlibatan dalam peristiwa penembakan tersebut. Proses hukum selanjutnya akan mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan menentukan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.