Tragedi Bantul: Pemuda Akui Habisi Nyawa Kekasih karena Emosi, Jasad Disimpan Hingga Jadi Kerangka

Tragedi Bantul: Pemuda Akui Habisi Nyawa Kekasih karena Emosi, Jasad Disimpan Hingga Jadi Kerangka

Kasus pembunuhan menggemparkan terjadi di Bantul, Yogyakarta, di mana seorang pemuda bernama Muhammad Rafy Ramadhan (23) mengakui perbuatannya menghabisi nyawa kekasihnya, Enggal Dika Puspita (23), dan menyembunyikan jasadnya selama enam bulan hingga menjadi kerangka. Pengakuan mengejutkan ini didasari oleh alasan pelaku yang mengaku tidak tahan dengan sifat temperamental korban.

Pengakuan Pelaku dan Motif Pembunuhan

Dalam keterangannya di Mapolres Bantul, Rafy menjelaskan bahwa hubungan asmaranya dengan korban diwarnai dengan pertengkaran yang intens. Ia mengaku seringkali menjadi sasaran kekerasan fisik dari korban. "Seperti hubungan pacaran biasa, akan tetapi semakin lama mungkin temperamen dan emosionalnya korban semakin terlihat. Saya memang mendapatkan beberapa kali kekerasan fisik seperti itu," ungkap Rafy dengan raut penyesalan.

Rafy juga mengungkapkan bahwa meskipun masih menyayangi korban, ia merasa tidak sanggup lagi menghadapi emosi dan konflik yang terus-menerus terjadi. Pertengkaran, bahkan karena hal-hal sepele, menjadi bagian tak terpisahkan dari hubungan mereka. Puncaknya terjadi pada 25 September 2024, ketika cekcok akibat bakso gosong berujung pada tindakan fatal. Saat itu, korban meninggalkan bakso yang sedang digoreng begitu saja, sementara Rafy sedang mencuci piring. Bakso yang gosong memicu pertengkaran hebat yang tak terkendali.

"Kita cekcok seperti itu Pak, kalau misalnya memang ada tetangga yang mendengarkan karena mungkin ya emosi saya masih meluap di situ Pak. Jadi saya tidak bisa berpikir, ini yang ada cuma menampilkan emosi saya tapi malah sampai seperti itu (mencekik korban hingga tewas)," jelas Rafy sambil menangis.

Kronologi Pembunuhan dan Upaya Penyembunyian Jasad

Menurut pengakuan Rafy, pembunuhan terjadi di rumah kontrakan mereka di Kampung Dawang, Padukuhan Manding, Kalurahan Sabdodadi, Bantul. Setelah mencekik korban hingga tewas, Rafy menyimpan jasadnya di dalam kamar kos, hanya ditutupi mantel. Setelah masa sewa kontrakan habis pada November 2024, Rafy memindahkan mayat tersebut ke rumah barunya dan terus menyembunyikannya hingga ditemukan dalam kondisi telah menjadi kerangka.

Penemuan Kerangka dan Proses Hukum

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga karena korban sudah lama tidak terlihat, sementara sepeda motornya masih digunakan oleh Rafy. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa Rafy, yang akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi kerangka korban.

"Kesaksian pelaku bahwa kerangka itu adalah pacarnya yang pada tanggal 25 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB di kos yang beralamat di Manding telah dibunuh dengan cara dicekik hingga meninggal," kata Jeffry.

Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara, menyatakan bahwa polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, termasuk sepeda motor Honda Scoopy, telepon genggam, laptop, dompet berisi identitas, pakaian, dan ijazah. Rafy kini dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyesalan Pelaku dan Permintaan Maaf

Dengan nada penuh penyesalan, Rafy menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Ia mengaku masih menyayangi korban dan menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang yang dicintainya. "Saya minta maaf," ucapnya lirih. "Seharusnya bukan jalan seperti ini yang saya inikan, seharusnya semuanya bisa dijalani dengan baik. Mungkin saya bisa lebih sabar sedikit," lanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian masalah secara dewasa dalam sebuah hubungan. Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran pahit bagi semua pihak.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Sepeda motor Honda Scoopy AB 5182 UD
  • Telepon genggam
  • Laptop
  • Dompet berisi identitas
  • Pakaian dalam satu koper
  • Ijazah korban