Reformasi Kepabeanan: PMK 113/2024 Pacu Investasi di Zona Bebas Indonesia

Reformasi Kepabeanan: PMK 113/2024 Pacu Investasi di Zona Bebas Indonesia

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan daya saing investasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) melalui penyederhanaan regulasi kepabeanan. Langkah terbaru diwujudkan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Regulasi ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 2024 dan akan berlaku efektif mulai 31 Maret 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa PMK 113/2024 bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan meningkatkan kemudahan layanan bagi pelaku usaha dan investor di kawasan bebas. Penyederhanaan ini dilakukan melalui pemanfaatan sistem komputer pelayanan (SKP), modernisasi proses kepabeanan, dan penggunaan single document atau dokumen tunggal.

"Dengan regulasi yang lebih efisien dan transparan, diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam arus investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri," ujar Nirwala dalam keterangan persnya. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi menciptakan lapangan kerja baru dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Latar Belakang dan Dasar Hukum

PMK 113/2024 merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 yang secara khusus mengatur penyelenggaraan kawasan bebas. PP ini mengamanatkan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan bebas harus diawasi oleh Bea Cukai, dan pemenuhan kewajiban pabean dilakukan melalui penyampaian pemberitahuan pabean ke kantor pabean.

Kawasan Bebas di Indonesia

Kawasan bebas atau free trade zone (FTZ) didefinisikan sebagai wilayah yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun terpisah dari daerah pabean. Kawasan ini mendapatkan berbagai fasilitas, termasuk pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan cukai.

Saat ini, Indonesia memiliki empat kawasan bebas utama, yaitu:

  • Sabang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun

Pengawasan kepabeanan di kawasan-kawasan ini dilakukan oleh kantor Bea Cukai yang berlokasi di masing-masing wilayah, yaitu Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjungpinang, dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Perubahan Signifikan dalam PMK 113/2024

Dengan berlakunya PMK 113/2024, maka PMK 48/2012 dan PMK 42/2020 yang sebelumnya mengatur hal serupa dinyatakan tidak berlaku lagi. Bea Cukai juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER-4/BC/2025) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PMK 113/2024. Berikut adalah poin-poin penting perubahan yang terdapat dalam PMK 113/2024:

  • Dasar Hukum: Mengacu pada PP 41/2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB, menggantikan PMK 48/2012 dan PMK 42/2020.
  • Jenis Pemberitahuan Pabean: Diperjelas menjadi tiga kategori utama—pengangkutan, pemasukan, dan pengeluaran barang.
  • Format Pemberitahuan Pabean: Beralih ke sistem komputer pelayanan (SKP) terintegrasi dengan SINSW, kecuali dalam keadaan gangguan teknis.
  • Jenis PPFTZ: Disederhanakan menjadi satu dokumen (single document) yang disebut PPFTZ.
  • Perubahan dan Pembatalan: Mengatur secara detail proses perubahan, pembatalan, dan pembetulan PPFTZ beserta alasan serta syaratnya.
  • Dokumen Pelengkap Pabean: Wajib dalam format elektronik, dengan cetak fisik hanya jika terjadi gangguan sistem atau permintaan khusus.
  • Pencatatan Statistik: Pemasukan dari luar daerah pabean dicatat sebagai impor, sementara pengeluaran dicatat sebagai ekspor.
  • Pertukaran Data: Mengatur pertukaran data PPFTZ antara Bea Cukai, Badan Pengusahaan Kawasan Bebas, dan instansi pemerintah lainnya.
  • Ketentuan Peralihan: Mengatur proses transisi untuk PPFTZ yang diajukan sebelum PMK 113/2024 berlaku.
  • Sanksi Administratif: Menetapkan pengawasan ketat melalui monitoring dan evaluasi oleh Kepala Kantor Pabean.

Nirwala Dwi Heryanto menekankan bahwa perubahan-perubahan ini dirancang untuk meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing business) dan memperkuat daya saing investasi di kawasan bebas. Pelaku usaha dan investor diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan ini untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di kawasan bebas.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PMK 113 Tahun 2024, masyarakat dapat menghubungi kantor Bea Cukai yang menangani kawasan bebas, yaitu Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjungpinang, dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.