Vonis Tanpa Restitusi untuk Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Terima Putusan

Keluarga Korban Ikhlas Oknum TNI AL Tak Dibebani Restitusi dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Jakarta, 26 Maret 2025 - Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil. Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan untuk tidak membebankan restitusi atau ganti rugi kepada para terdakwa.

Ketiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Sertu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara. Selain hukuman badan, ketiganya juga diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.

Keputusan untuk tidak membebankan restitusi kepada para terdakwa ternyata tidak dipermasalahkan oleh keluarga korban. Agam Muhammad Nasrudin, putra dari Ilyas Abdurrahman, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal tidak menargetkan restitusi tersebut akan dikabulkan. Ia menyadari bahwa kondisi keuangan para terdakwa tidak memungkinkan untuk membayar ganti rugi yang diajukan.

"Restitusi adalah bagian dari proses hukum dalam perkara ini. Kami mengajukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun kami dari awal tidak menargetkan akan dikabulkan, karena kami tahu keadaan Terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar," ujar Agam di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Agam menambahkan, tujuan utama pengajuan restitusi sebenarnya adalah untuk memperberat hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Ia dan keluarga telah siap menerima kenyataan jika restitusi tersebut tidak dibayarkan.

"Apabila tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap. Karena tujuan kami dari awal untuk memberatkan para terdakwa," tegasnya.

Oditur militer sebelumnya telah mengajukan tuntutan restitusi yang cukup besar kepada para terdakwa. Kelasi Kepala Bambang Apriatmodjo dituntut membayar Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146.354.200 kepada Ramli, korban luka dalam kejadian tersebut. Sementara itu, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan masing-masing dituntut membayar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73.177.100 kepada Ramli.

Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain. Dalam sidang putusan, hakim menjelaskan bahwa terdapat komponen dalam pengajuan restitusi yang tidak memenuhi syarat. Salah satunya adalah permintaan penggantian seluruh angsuran mobil rental yang dinilai tidak relevan.

Hakim juga menyoroti bahwa nilai restitusi yang diajukan didasarkan pada kompensasi atau santunan yang diberikan kepada korban tindak pidana terorisme. Padahal, kasus penembakan ini jelas bukan termasuk dalam kategori tersebut.

"Majelis hakim tidak sependapat karena perkara para terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana terorisme," tegas hakim.

Lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer telah menjadi beban yang cukup berat bagi para terdakwa. Dengan status tersebut, mereka dianggap tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk membayar restitusi.

"Dengan demikian, majelis hakim bernilai para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat," imbuhnya.

Meski demikian, hakim mengakui bahwa satuan tempat para terdakwa bertugas telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Satuan tersebut dianggap sebagai pihak ketiga yang berpotensi untuk membayarkan restitusi. Namun, hakim menekankan bahwa persoalan restitusi ini tetap dapat diajukan melalui jalur perdata jika pihak keluarga korban menginginkannya.

Daftar Hukuman Terdakwa:

  • Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo: Penjara seumur hidup, pemecatan dari dinas militer
  • Sertu Akbar Adli: Penjara seumur hidup, pemecatan dari dinas militer
  • Sertu Rafsin Hermawan: Penjara 4 tahun, pemecatan dari dinas militer

Putusan ini menutup rangkaian persidangan kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan oknum TNI AL. Keluarga korban menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.