Gagal Tipu Tukar Uang, Pria Bekasi Kedapatan Simpan Uang Palsu Jutaan Rupiah

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, atas dugaan tindak pidana penipuan dan kepemilikan uang palsu. Penangkapan ini bermula dari aksi pelaku yang mencoba melakukan penipuan dengan modus operandi menukarkan uang baru di sebuah lapak penukaran uang.

Peristiwa ini bermula ketika pelaku, yang diketahui bernama Fauzi, mendatangi sebuah tempat penukaran uang di Jalan Raya Teuku Umar, Cikarang Barat, pada Minggu (23/3). Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, pelaku bermaksud menukarkan uang senilai Rp 7 juta. Rinciannya, Rp 5 juta dalam pecahan Rp 20.000 dan sisanya Rp 2 juta dalam pecahan Rp 5.000.

"Pelaku ini menawarkan untuk melakukan transfer melalui e-banking seolah-olah sudah berhasil melakukan transfer pembayaran," ujar Kombes Mustofa pada Selasa (25/3/2025).

Namun, kecurigaan korban muncul ketika pelaku berusaha melarikan diri saat korban sedang memeriksa transaksi e-banking. Korban berhasil menangkap pelaku, dan sempat terjadi aksi main hakim sendiri sebelum anggota kepolisian yang melintas di lokasi mengamankan pelaku.

Penemuan Uang Palsu

Setelah berhasil diamankan, polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya, ditemukan sejumlah uang palsu di dalam tas pelaku. Jumlahnya mencapai Rp 8,1 juta, dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 81 lembar.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah tempat kos pelaku. Di sana, polisi menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu, termasuk printer, tinta, dan gunting.

"Saat dikembangkan di kosnya pelaku ditemukan printer, tinta, dan gunting untuk memotong uang palsu," tuturnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap jaringan dan motif pelaku, termasuk kemungkinan pelaku mengedarkan uang palsu tersebut menjelang Hari Raya Idul Fitri. Beberapa hal yang menjadi fokus penyelidikan antara lain:

  • Asal-usul uang palsu yang ditemukan.
  • Jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam pembuatan dan peredaran uang palsu.
  • Motif pelaku melakukan penipuan dan menyimpan uang palsu.
  • Kemungkinan peredaran uang palsu di wilayah lain.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang memanfaatkan momen-momen tertentu seperti menjelang Lebaran. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan transaksi keuangan secara aman dan memastikan keaslian uang yang diterima.