Vonis Pembunuh Bos Rental: Dua Oknum TNI AL Dihukum Seumur Hidup, Satu Lainnya 4 Tahun Penjara

Vonis Pembunuh Bos Rental: Dua Oknum TNI AL Dihukum Seumur Hidup, Satu Lainnya 4 Tahun Penjara

Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis berat kepada tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil. Sidang yang digelar pada hari Selasa (25/3/2025) itu menetapkan dua terdakwa, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Selain hukuman penjara seumur hidup, kedua terdakwa juga dipecat secara tidak hormat dari dinas militer. Majelis hakim yang diketuai oleh Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman menyatakan bahwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta terlibat dalam praktik penadahan mobil.

"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis hukuman 4 tahun penjara dan juga diberhentikan dari dinas militer. Hakim menilai Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan mobil.

"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," lanjut Arif.

Menanggapi vonis tersebut, Rizky Agam Syahputra, putra dari korban Ilyas Abdurrahman, mengungkapkan bahwa putusan hakim telah sesuai dengan harapan pihak keluarga. Rizky juga menghargai hak para terdakwa untuk mengajukan banding.

"Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga," kata Rizky.

"Ya, kami menghormati ya setiap persidangan para terdakwa kan diberikan hak ya. Kita menghormati putusan dari terdakwa, kalau terdakwa menginginkan banding," imbuhnya.

Rizky juga menambahkan bahwa Majelis Hakim telah menjelaskan bahwa proses banding dapat menghasilkan putusan yang lebih berat, lebih ringan, atau tetap sama dengan vonis awal.

Kasus ini bermula dari penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Motif pembunuhan diduga terkait dengan masalah bisnis rental mobil dan keterlibatan para terdakwa dalam jaringan penadahan mobil curian.

Vonis berat yang dijatuhkan kepada para pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi anggota TNI lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam tindakan kriminal.

Poin Penting:

  • Dua anggota TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup.
  • Satu anggota TNI AL lainnya, Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara.
  • Ketiga terdakwa dipecat dari dinas militer.
  • Ketiganya terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana dan penadahan mobil.
  • Keluarga korban merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan.