Pembunuhan Bos Rental: Permohonan Maaf Ditolak, Penyesalan Hantui, Hukuman Tetap Berat bagi 3 Oknum TNI AL
Vonis Berat Diterima 3 Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental
Jakarta – Kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak memasuki babak akhir dengan vonis yang dijatuhkan kepada tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL). Persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Selasa (25/3/2025) mengungkap sejumlah fakta yang memberatkan para terdakwa, meskipun terdapat upaya meringankan hukuman melalui permohonan maaf dan penyesalan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan berencana dan penadahan mobil. Selain hukuman penjara, keduanya juga diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas militer. Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus penadahan mobil dan juga diberhentikan dari TNI AL.
Upaya Meringankan yang Sia-Sia
Selama persidangan, terungkap bahwa para terdakwa telah berupaya meminta maaf kepada keluarga korban, khususnya kepada anak-anak Ilyas Abdurrahman. Namun, permohonan maaf tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak keluarga. Hakim Anggota Letkol Gatot Sumarjono mengungkapkan bahwa anak korban khawatir jika memaafkan para terdakwa, hukuman mereka akan diringankan. Penolakan ini menjadi pukulan telak bagi upaya meringankan hukuman yang diajukan oleh para terdakwa.
Selain permohonan maaf, para terdakwa juga menyampaikan penyesalan atas perbuatan mereka dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari. Mereka juga mengklaim bahwa mereka langsung menyerahkan diri kepada kesatuan setelah kejadian penembakan. Namun, faktor-faktor ini tampaknya tidak cukup kuat untuk mengubah keputusan Majelis Hakim.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil. Sementara itu, Rafsin Hermawan terbukti melakukan penadahan mobil. Peran masing-masing terdakwa telah dipertimbangkan secara matang sebelum vonis dijatuhkan.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) divonis pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.
"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) divonis pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," lanjutnya.
Putusan ini menunjukkan bahwa hukum tetap ditegakkan meskipun ada upaya meringankan hukuman dari pihak terdakwa. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota TNI AL dan masyarakat luas tentang pentingnya menghormati hukum dan menjauhi tindakan kriminal.
Daftar Hukuman
Berikut adalah daftar hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa:
- Bambang Apri Atmojo: Penjara seumur hidup, pemberhentian dari dinas militer.
- Akbar Adli: Penjara seumur hidup, pemberhentian dari dinas militer.
- Rafsin Hermawan: Penjara empat tahun, pemberhentian dari dinas militer.
Kasus ini diharapkan menjadi titik balik bagi TNI AL untuk terus meningkatkan pembinaan mental dan disiplin anggotanya agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.