Viral Video Dugaan KDRT, Polresta Bandung Buka Kembali Kasus yang Sempat Berakhir Damai

Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan KDRT yang Viral di Media Sosial

Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat ke publik setelah sebuah video viral di media sosial Instagram. Video tersebut diunggah oleh seorang wanita berinisial A, yang diduga menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri. Dalam video yang beredar luas, terlihat adegan kekerasan yang disertai dengan foto-foto luka lebam yang dialami korban.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyatakan bahwa pihaknya telah merespons cepat video viral tersebut. Setelah mendapatkan informasi awal dari unggahan A di Instagram, Aldi langsung berupaya menghubungi korban melalui pesan singkat.

"Begitu saya dapat informasi itu, saya coba kirim pesan kepada diduga korban," ujar Aldi saat ditemui di Pos Pelayanan Cikaledong, Nagreg, Kabupaten Bandung, Selasa (25/3/2025).

Kasus Lama yang Kembali Dibuka

Aldi membenarkan bahwa A sebelumnya pernah melaporkan kasus serupa ke Polresta Bandung pada tahun 2023. Namun, saat itu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai, sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan.

"Ternyata korban ini sudah pernah melapor tahun 2023, tetapi ada kesepakatan damai kedua belah pihak sehingga perkara tidak bisa dilanjutkan," jelas Aldi.

Namun, kali ini, korban memutuskan untuk kembali memperkarakan kasus tersebut. Menanggapi hal ini, Kapolresta Bandung memastikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tuntas dan profesional.

"Karena hari ini korban ingin melanjutkan kembali, kami akan proses dengan tuntas," tegasnya.

Penanganan Profesional dan Transparan

Polresta Bandung berjanji akan menangani kasus ini dengan mengedepankan profesionalitas dan transparansi. Pihaknya akan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk membangun konstruksi hukum yang sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

"Harapannya saksi-saksi bisa segera hadir, alat bukti bisa segera dikumpulkan, apabila sudah jelas, maka kami lakukan gelar perkara, tidak menutup kemungkinan pelaku jadi tersangka," kata Aldi.

Kapolresta Bandung juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang akan dilindungi dalam kasus ini. Ia menjamin bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Walah gak ada bekingan, ini negara hukum, siapa berbuat apa, kalau salah berdasarkan alat bukti yang ada, ya nanti digelar, kalau memenuhi unsur sebagai tersangka, ya tersangka, semua masyarakat sama di muka hukum. Polresta Bandung tegak lurus," pungkasnya.

Dengan dibukanya kembali kasus ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Polresta Bandung berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak kejahatan.