Polisi Tingkatkan Status Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur, Majikan Terancam Pemeriksaan
Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur: Penyidikan Ditingkatkan, Majikan dalam Bidikan Polisi
Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial S (25), di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Timur telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan tengah berupaya memanggil majikan yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada terduga pelaku pada hari Senin (24/3). Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang dianggap tidak memadai. "Kami telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk meminta terduga pelaku hadir di hadapan penyidik guna memberikan keterangan terkait kasus ini," ujar Kombes Nicolas kepada awak media, Selasa (25/3/2025).
Polisi telah melakukan pengumpulan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk rekaman CCTV yang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penganiayaan tersebut. "Barang bukti yang telah kami amankan di TKP adalah rekaman CCTV dan keterangan dari seorang saksi yang mengetahui langsung kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh majikan terhadap korban," jelas Kombes Nicolas.
Saat ini, korban telah kembali ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah. Polres Metro Jakarta Timur berkoordinasi dengan Polres Banyumas untuk membantu proses penyelidikan dan memberikan dukungan kepada korban. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban di Banyumas curiga dengan kondisi S yang mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
"Keluarga korban dan tetangga di Banyumas melihat keanehan pada diri korban, terdapat luka lebam dan bekas penganiayaan. Kasus ini kemudian viral di media sosial dan kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur," ungkap Kombes Nicolas.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, korban baru bekerja sebagai ART di keluarga tersebut sejak bulan November 2024. Pada tanggal 18 Maret, keluarga korban menerima kabar bahwa mereka harus membayar uang tebusan sebesar Rp 5 juta agar S dapat dipulangkan. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada kepala desa dan diteruskan ke Mapolsek Somagede. Saat tiba di rumah, keluarga mendapati kondisi korban penuh luka dan lebam.
Berikut adalah poin-poin penting dalam penanganan kasus ini:
- Penyidikan ditingkatkan: Polres Metro Jakarta Timur meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
- Panggilan Majikan: Polisi berupaya memanggil majikan untuk dimintai keterangan.
- Barang bukti: CCTV dan keterangan saksi telah diamankan.
- Koordinasi: Polres Metro Jakarta Timur berkoordinasi dengan Polres Banyumas.
- Kondisi Korban: Korban mengalami luka lebam dan telah kembali ke kampung halaman.