Oknum TNI Kopda Basarsyah Diduga Tembak Tiga Polisi di Lampung, Gunakan Senjata Rakitan Ilegal

LAMPUNG - Kasus penembakan yang melibatkan tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru. Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Wadanpuspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, mengungkapkan bahwa Kopda Basarsyah telah mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut menjadi titik terang dalam mengungkap insiden berdarah yang terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam.

"Kopda B, berdasarkan pengakuannya, bertanggung jawab atas penembakan yang melukai tiga anggota Polres Way Kanan saat operasi penggerebekan sabung ayam," tegas Mayjen Eka dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). Lebih lanjut, Mayjen Eka menjelaskan bahwa penembakan dilakukan secara terarah, mengindikasikan adanya unsur kesengajaan.

Bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan Kopda Basarsyah terus dikumpulkan. Salah satunya adalah analisis terhadap selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian. Hasil analisis menunjukkan kecocokan dengan senjata api yang digunakan oleh pelaku. Namun, jenis senjata yang digunakan menjadi sorotan utama. Menurut Mayjen Eka, senjata tersebut diduga merupakan senjata rakitan dengan spesifikasi campuran. Guna memastikan keakuratan informasi, tim penyidik akan melakukan uji laboratorium forensik dan uji balistik di Pindad.

"Kami akan melakukan uji forensik dan balistik untuk mengetahui asal-usul dan spesifikasi lengkap senjata yang digunakan," imbuhnya.

Kasus ini ditangani secara serius oleh tim penyidik gabungan. Mayjen Eka menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akurat, dengan mengedepankan prinsip-prinsip ilmiah.

"Kami berkomitmen untuk mengungkap kebenaran secara transparan dan akurat. Semua proses dilakukan secara ilmiah, demi memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," tegasnya.

Akibat perbuatannya, Kopda Basarsyah dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman yang menanti Kopda Basarsyah adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Selain Kopda Basarsyah, Peltu Yohanes Lubis juga terseret dalam kasus ini karena keterlibatannya dalam aktivitas perjudian. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Rincian Pasal yang Dilanggar:

  • Kopda Basarsyah:
    • Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP (Pembunuhan Berencana)
    • Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 (Kepemilikan Senjata Api Ilegal)
  • Peltu Yohanes Lubis:
    • Pasal 303 KUHP (Perjudian)

Daftar Barang Bukti:

  • Senjata Api Rakitan
  • Selongsong Peluru
  • Bukti Keterlibatan dalam Perjudian Sabung Ayam

Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk TNI AD dan kepolisian. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminalitas.

Poin-poin Penting:

  • Kopda Basarsyah mengakui menembak tiga polisi saat penggerebekan sabung ayam.
  • Senjata yang digunakan adalah senjata rakitan ilegal.
  • Kopda Basarsyah terancam hukuman penjara seumur hidup.
  • Peltu Yohanes Lubis terlibat dalam perjudian dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
  • Kasus ini ditangani secara serius dan transparan oleh tim penyidik gabungan.