Keluarga Korban Penembakan Bos Rental Mobil Belum Memaafkan Oknum TNI: Hukuman Seumur Hidup Setimpal dengan Kehilangan Kami
Luka Mendalam Keluarga Korban Penembakan:
Jakarta – Keluarga Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang menjadi korban penembakan oknum anggota TNI di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, masih menyimpan luka mendalam. Agam Muhammad Nasrudin, putra pertama Ilyas, mengungkapkan bahwa ia dan keluarganya belum mampu memaafkan para pelaku atas tindakan keji yang merenggut nyawa ayahnya.
"Kami manusia biasa, rasa sakit kehilangan ayah masih sangat terasa. Jujur, sampai saat ini kami belum bisa memaafkan," ujar Agam usai mengikuti sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Perasaan yang sama juga diungkapkan Rizky Agam Syahputra, putra kedua Ilyas. Ia menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim telah sesuai dengan harapan keluarga. Meskipun para terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf dalam beberapa sidang sebelumnya, kedua putra korban menegaskan bahwa perbuatan menghilangkan nyawa seseorang tidak bisa dengan mudah dimaafkan.
Vonis Seumur Hidup dan Pemecatan Bagi Pelaku Utama:
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini. Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup. Keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penadahan mobil. Selain hukuman penjara, keduanya juga dipecat dari dinas militer.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," tegas Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, saat membacakan vonis.
Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terbukti melakukan penadahan mobil, divonis empat tahun penjara dan juga dipecat dari keanggotaan TNI.
Keluarga Korban Hormati Hak Banding Terdakwa:
Merespon kemungkinan para terdakwa mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan, Rizky Agam Syahputra menyatakan bahwa keluarganya menghormati proses hukum yang berlaku. Ia memahami bahwa para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding.
"Kami menghormati setiap persidangan. Para terdakwa kan diberikan hak, kami menghormati putusan dari terdakwa, kalau terdakwa menginginkan banding," kata Rizky.
Ketua Majelis Hakim juga telah menjelaskan kepada para terdakwa bahwa banding dapat menghasilkan putusan yang berbeda, baik lebih berat, lebih ringan, maupun tetap sama.
Kasus penembakan Ilyas Abdurrahman ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota TNI untuk tidak menyalahgunakan wewenang serta menjunjung tinggi hukum yang berlaku.