Perempuan Muda Jadi Tersangka dalam Kasus Pencabulan Anak yang Melibatkan Oknum Perwira Polisi
Terungkapnya Peran Seorang Wanita dalam Kasus Pencabulan Anak di Kupang
KUPANG, NTT - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, memasuki babak baru. Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan seorang wanita berinisial FWLS (20) sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025, setelah serangkaian penyelidikan mendalam.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombespol Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa peran FWLS sangat krusial dalam terjadinya tindak pidana tersebut. "FWLS kita tetapkan tersangka karena yang bersangkutan berperan aktif membawa korban yang masih berusia lima tahun kepada tersangka utama, AKBP Fajar," jelas Kombespol Patar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda NTT pada Selasa, 25 Maret 2025.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyidikan, pada tanggal 11 Juni 2024, AKBP Fajar meminta FWLS untuk mencarikan anak di bawah umur yang bisa menjadi korban pencabulan. Permintaan ini ditindaklanjuti oleh FWLS dengan mengajak seorang anak perempuan berusia lima tahun untuk bertemu dengan Fajar di Hotel Kristal Kupang. Saat pertemuan itu, AKBP Fajar melakukan tindakan pencabulan terhadap korban di dalam kamar hotel. Sementara itu, FWLS menunggu di area kolam renang hotel.
Setelah melakukan aksi bejatnya, AKBP Fajar memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada FWLS. FWLS kemudian mengantarkan korban kembali ke rumahnya dan memberikan uang Rp 100.000 kepada korban. "Saat mengantar pulang, tersangka FWLS berpesan kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk orang tuanya," ungkap Kombespol Patar.
Kasus ini berhasil diungkap pada Maret 2025 berkat informasi yang diperoleh dari pihak berwenang Australia. Penyelidikan lebih lanjut kemudian dilakukan oleh Polda NTT, yang akhirnya mengarah pada penetapan FWLS sebagai tersangka.
Saat ini, FWLS telah ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, AKBP Fajar sendiri telah diamankan oleh Propam Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba. AKBP Fajar juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Daftar Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Rekaman CCTV dari Hotel Kristal Kupang.
- Keterangan saksi-saksi, termasuk korban dan FWLS.
- Bukti transfer uang dari AKBP Fajar kepada FWLS.
- Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, mengingat melibatkan oknum perwira polisi dan anak di bawah umur sebagai korban. Polda NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.
Pesan Penting
Polda NTT mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka dari potensi tindak kejahatan seksual. Jika menemukan atau mencurigai adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Update Terkini
- Mabes Polri akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Fajar.
- Polda NTT akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTT untuk mempercepat proses penyidikan kasus ini.
- Pemerintah daerah setempat akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, bahwa kejahatan seksual terhadap anak-anak dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, serta saling melindungi satu sama lain.
Daftar Pihak Terkait
Berikut adalah daftar pihak yang terlibat dalam kasus ini:
- AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tersangka utama)
- FWLS (tersangka)
- Korban (anak berusia 5 tahun)
- Polda NTT
- Mabes Polri
- Propam Mabes Polri