Vonis Seumur Hidup dan Pemecatan: Hakim Militer Kecam Tindakan 3 Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental
Pengadilan Militer Jatuhkan Hukuman Berat bagi 3 Oknum TNI AL Terkait Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak
Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis berat kepada tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) terkait kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil, di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa sangat mencoreng nama baik institusi TNI dan bertentangan dengan tugas pokok seorang prajurit. Hakim anggota, Letkol Chk Gatot Sumarjono, menegaskan bahwa seharusnya para terdakwa, sebagai anggota TNI yang dididik dan dilatih negara, bertugas melindungi negara dan masyarakat, bukan justru menghilangkan nyawa warga sipil.
"Bahwa para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya. Pada hakikatnya adalah untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," ujar Letkol Gatot.
Pertimbangan yang Memberatkan
Selain melanggar sumpah prajurit, hakim juga menyoroti beberapa aspek yang memberatkan hukuman para terdakwa, yaitu:
- Merusak Citra TNI: Tindakan para terdakwa dinilai merusak soliditas TNI dengan rakyat, yang merupakan fondasi penting dalam mendukung tugas pokok TNI.
- Bertentangan dengan Kearifan Lokal: Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, kemanusiaan yang beradab, dan norma agama yang dijunjung tinggi masyarakat.
- Tindakan Sengaja dan Sadar: Hakim beranggapan bahwa penembakan dilakukan dengan sengaja, tanpa rasa iba, dan tidak memikirkan dampak bagi keluarga korban. Para terdakwa dinilai jauh dari sifat-sifat seorang prajurit ksatria.
- Korban Tidak Bersenjata: Hakim menekankan bahwa korban tidak bersenjata dan bukan merupakan musuh negara. Seharusnya, para terdakwa menyerahkan mobil korban ke pihak berwajib, bukan melakukan tindakan kekerasan yang berujung kematian.
Vonis yang Dijatuhkan
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda kepada masing-masing terdakwa:
- Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli: Divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI. Keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penadahan mobil.
- Sersan Satu Rafsin Hermawan: Divonis 4 tahun penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI. Rafsin terbukti bersalah melakukan penadahan mobil.
Ketua Majelis Hakim, Arif, saat membacakan vonis menegaskan bahwa putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota TNI agar menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan.
Kasus penembakan ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan mendalam terkait perilaku oknum anggota TNI yang melakukan tindakan kriminal. Putusan pengadilan militer ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI dan menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di dalam tubuh TNI.