Polres Cilacap Bongkar Sindikat Pengoplosan LPG Subsidi, Omzet Ilegal Capai Jutaan Rupiah
Polres Cilacap Bongkar Sindikat Pengoplosan LPG Subsidi, Omzet Ilegal Capai Jutaan Rupiah
Cilacap, Jawa Tengah - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg ke dalam tabung LPG non-subsidi 12 kg. Pengungkapan ini dilakukan menjelang bulan Ramadhan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di wilayah Cilacap.
Dalam operasi yang digelar pada pertengahan Maret 2024, tim Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam jaringan pengoplosan ini. Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal ini. Dua tersangka, dengan inisial S (55) dan J (43), berperan sebagai pengoplos utama yang melakukan proses pemindahan isi tabung gas. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial SG (43), bertugas sebagai pemasar dan pendistribusi LPG oplosan tersebut ke konsumen.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi dua lokasi yang dijadikan tempat pengoplosan LPG ilegal.
"Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka S di sebuah rumah di Perumahan Ketapang Damai. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas pengoplosan LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg secara ilegal," ujar Kombes Pol Ruruh Wicaksono.
Selanjutnya, pengembangan dilakukan dan petugas berhasil menangkap tersangka J di rumahnya yang terletak di Jalan Kutilang Timur. Modus operandi yang dilakukan oleh J serupa dengan yang dilakukan oleh S, yaitu memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dalam penggerebekan di dua lokasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan tabung LPG 3 kg bersubsidi dan puluhan tabung LPG 12 kg non-subsidi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan pengoplosan, termasuk regulator, selang, timbangan, dan alat-alat bantu lainnya. Yang lebih mencengangkan, petugas juga menemukan sejumlah plastik segel palsu yang digunakan untuk mengelabui konsumen seolah-olah tabung LPG 12 kg tersebut masih asli dan belum pernah dibuka.
"Para tersangka ini sangat rapi dalam menjalankan aksinya. Mereka menggunakan segel palsu yang sangat mirip dengan aslinya, sehingga sulit dibedakan oleh masyarakat awam," jelas Kombes Pol Ruruh Wicaksono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama beberapa bulan terakhir. Mereka membeli tabung LPG 3 kg bersubsidi dengan harga sekitar Rp 17.000 per tabung. Kemudian, isi dari beberapa tabung 3 kg tersebut dipindahkan ke dalam satu tabung 12 kg. Tabung 12 kg hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp 150.000.
"Dari hasil penjualan tersebut, para tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 76.000 per tabung. Jika dihitung secara keseluruhan, omzet yang mereka peroleh dari bisnis ilegal ini mencapai jutaan rupiah," ungkap Kombes Pol Ruruh Wicaksono.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kombes Pol Ruruh Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan subsidi pemerintah. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyaluran LPG.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan:
- Ratusan tabung LPG 3 kg bersubsidi
- Puluhan tabung LPG 12 kg non-subsidi
- Regulator
- Selang
- Timbangan
- Alat-alat bantu pengoplosan
- Plastik segel palsu
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa dan mencegah terjadinya praktik pengoplosan LPG yang merugikan masyarakat dan negara.