Kompolnas Soroti Asal Senjata Api Ilegal yang Digunakan Oknum TNI dalam Insiden Berdarah di Way Kanan

Kompolnas Minta Investigasi Tuntas Sumber Senjata Api Ilegal dalam Kasus Penembakan di Way Kanan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak tim investigasi gabungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengungkap asal-usul senjata api pabrikan yang digunakan oleh Kopda Basarsyah dalam insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran mengenai peredaran senjata api ilegal di kalangan aparat.

"Ini harus dijelaskan, dari mana perolehannya dan bagaimana anggota bisa mengakses senjata seperti itu," tegas Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, dalam keterangannya. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya penelusuran mendalam untuk mengetahui jaringan dan mekanisme peredaran senjata ilegal yang memungkinkan oknum anggota TNI memiliki senjata api pabrikan di luar jalur resmi.

Penggunaan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) terhadap Kopda Basarsyah, menurut Anam, menunjukkan keseriusan tim gabungan dalam mengusut tuntas kasus ini. Anam juga menyoroti temuan bahwa senjata yang digunakan adalah senjata pabrikan namun bukan organik TNI. Temuan ini mengindikasikan adanya peredaran senjata api ilegal yang melibatkan pabrikan, sebuah masalah serius yang perlu diatasi.

Kompolnas juga mendorong agar seluruh senjata yang terkait dengan kasus ini segera diperiksa di laboratorium forensik kepolisian dan laboratorium milik PT Pindad. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan informasi yang akurat dan komprehensif mengenai jenis senjata, asal-usul, dan riwayat penggunaannya.

"Laboratorium forensik kepolisian memiliki kemampuan uji balistik terbaik di Asia Tenggara, sementara Pindad memiliki keunggulan dalam metalurgi. Kombinasi kedua kemampuan ini akan memberikan hasil yang komprehensif," jelas Anam.

Uji laboratorium ini diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang belum terjawab dan memberikan kejelasan mengenai kasus ini. Anam menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi agar kepercayaan publik terhadap TNI dan Polri tetap terjaga.

Penetapan Tersangka dan Pengembangan Kasus

Dalam perkembangan kasus ini, dua anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden yang terjadi pada 17 Maret 2025 lalu. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menyatakan bahwa kedua tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2025 untuk penyidikan lebih lanjut.

Kopda Basarsyah, yang diduga sebagai pelaku utama penembakan, dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP. Sementara itu, Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selain itu, Kopda Basarsyah juga dikenakan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Selain anggota TNI, Polda Lampung juga menetapkan seorang anggota Polri dari Polda Sumsel, Bripda KP, sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang menjadi latar belakang insiden berdarah tersebut. Bripda KP mengakui telah mengikuti perjudian tersebut atas undangan Kopda B dan bahkan ikut mempromosikan kegiatan ilegal tersebut.

Dengan demikian, total terdapat empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster: penembakan dan perjudian. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Kompolnas berharap agar investigasi yang komprehensif dan transparan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Kasus ini menjadi momentum penting bagi TNI dan Polri untuk memperketat pengawasan terhadap kepemilikan senjata api dan memberantas praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.